JOB Tomori Langgar Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Proses rekrutmen tenaga kerja oleh manajemen Joint Operating Body Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), sebagai main contractor dinilai telah melanggar regulasi. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Banggai Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tuduhan melanggar ketentuan regulasi itu dikupas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai, Ernaini Mustatim di agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama sejumlah instansi, manajemen JOB Tomori, perwakilan PT PDSI serta warga dari Aliansi Kelompok Masyarakat Sekitar Proyek.

Agenda dipandu Wakil Ketua Komisi I, Suparno dihadiri wakil rakyat komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, seperti Iswan Kurnia Hasan, Ibrahim Darise serta Bachtiar Pasman berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (5/6/2024).

Agenda rapat dengar pendapat itu diawali dengan pembacaan tuntutan warga. Di poin tuntutan itu, salah satu hal penting disorot adalah soal rekrutmen tenaga kerja di proyek pengembangan sumur Senoro Selatan oleh JOB Tomori.

Pihak perusahaan, JOB Tomori beserta main kontraktornya PT PDSI ditengarai tidak menyosialisasikan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka. “Semua dilibatkan satu pintu melalui kepala desa. Perusahaan tidak membuka pengumuman, syarat-syaratnya seperti apa. Diterima gelondongan dari kepala desa,” ungkap perwakilan warga.

Bahkan, warga yang bersentuhan langsung dengan pagar Senoro#2 Cluster B tidak terakomorid. “Tidak transparan, pos-pos apa yang dibutuhkan perusahaan juga tidak disampaikan. Contoh, helper berapa orang, catering juga demikian. Yang diputuskan 68 orang, sampai 70 orang. Ini yang dibagi kuotanya. Skil tidak dibuka rekrutmen sama sekali di Toili dan Moilong. Skill apa yang tidak dimiliki oleh warga Kabupaten Banggai. Pada faktanya, tidak ada rekrutmen tenaga skill,” keluh perwakilan aliansi warga.

Terhadap masalah demikian, aliansi warga itu meminta Disnakertrans Banggai untuk membuat standar-standar rekrutmen tenaga kerja. “Anak-anak kami tidak diterima, tapi kalau ada rekomendasi dari kepala desa, langsung diterima. Kami ingin ada titik temu. Insya Allah masyarakat dapat mengambil bagian dari kehadiran investasi,” harap warga.

Humas JOB Tomori Sulawesi, Vhisnu C. Bawono dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa saat ini tengah melaksanakan proyek pengembangan Senoro Selatan. Tahun 2015 hingga saat ini, JOB Tomori melaksanakan proyek di Senoro Utara, namun kondisi sekarang mengalami penurunan secara alamiah. “Sementara kami menjaga produksi, makanya pengembangan Senoro Selatan. Pengeboran dan kontruksi pemasangan pipa. Untuk pemasangan pipa dimulai Januari hingga Oktober 2025. Tahun 2025, sudah pengaliran gas, makanya kami tidak bisa terlambat,” ungkap Vhisnu.

Untuk memaksimalkan pekerjaan itu, JOB Tomori menggandeng kontraktor dan membangunan komunikasi dengan Pemda Banggai. Dalam hal perekrutan, JOB Tomori berniat menerima sebanyak-banyaknya tenaga kerja.

Selain JOB Tomori bersama mitranya, juga PDSI bersama mitranya merekrut tenaga kerja. “Kami sudah lakukan sosialisasi besar-besaran dengan pemerintah daerah. Mulai dari kabupaten, lalu turun ke kecamatan. Koordinasi kecilnya adalah pemerintah desa, kami tidak bisa satu per satu ke masyarakat. Kurang lebih seperti itu,” ujar Vhisnu.

Di momen sosialisasi dijelaskan jumlah yang dibutuhkan, baik dari JOB Tomori maupun PDSI. Semuanya tercatat. Tenaga kerja non skill direkrut dari warga lokal. Dalam kesepakatan itu, proses rekrutmen melibatkan pemerintah desa.

Sementara perwakilan PT PDSI menyebut bahwa telah membuka rekrutmen tenaga skill di Sulawesi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan efisiensi, ketimbang memboyong tenaga kerja dari luar Pulau Sulawesi.

Dari 68 tenaga kerja skil itu sebagian besar itu adalah Sulawesi. Dan di Sulteng ini, terkonsentrasi di Kabupaten Banggai. Rinciannya, 135 orang tenaga kerja PDSI, 67 existing. 68 orang dibuka baru. Dari total tenaga kerja yang dibutuhkan atau 50 persen tenaga kerja warga lokal.

Sekaitan dengan rekrutmen tenaga kerja ini, mekanisme yang mereka terapkan berkoordinasi ke pemerintah. Silaturahmi dengan forkopimcam, lalu sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan 9 kepala desa lingkar proyek.

Dari situlah ditentukan kuota per desa. Masing-masing pemerintah desa memasukkan berkas ke kecamatan. Lalu, pihak perusahaanlah yang menyeleksinya sesuai jumlah kebutuhan tenaga kerja.

Penjelasan manajemen JOB Tomori dan PT PDSI itu disayangkan Kepala Disnakertrans Banggai, Ernaini Mustatim, “Humas atau HR, sangat sayangkan tidak mengetahui aturan. Saya sebetulnya sangat emosional,” ungkap Ernaini di awal pernyataannya setelah menyimak penjelasan dua perwakilan manajemen.

Ernaini menjelaskan bahwa saat agenda sosialisasi mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, Disnakertran Banggai telah mewanti-wanti pihak perusahaan. Yakni, pihak perusahaan wajib hukumnya melaporkan ke Dinas Nakertrans Banggai sekaitan dengan proses rekrutmen. “Penekanan itu disampaikan di semua tempat,” kata Ernaini.

Ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2022 seolah dimainkan. Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan itu terdapat lima aturan di atasnya. Dari sejumlah perusahaan yang melaporkan proses rekrutmen tenaga kerja, justru tidak ada PT PDSI.

“Tidak sesuai perda rekrutmen tenaga kerja. Skill dan non skill berdasarkan perda, ketentuannya 80-20. Delapan puluh persen adalah AKL (Antar Kerja Loka) dan 20 persen luar lokal. Kalau 20 persen itu terpenuhi, kenapa tidak?,” sorot Ernaini.

Pada faktanya, rekrutmen perusahaan sistemnya 50-50. Ini adalah pemberlakuan sistem yang tak sesuai ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2022.

“(rekrutmen) Terbuka, tidak masalah komunikasi dengan kepala desa. Tidak bisa melalui kepala desa (proses rekrutmen). Perusahaan ini di wilayah Sulteng, harus terbuka. Bapak bisa download itu perdanya,” sodok Ernaini sembari menyarankan mengunduh perda dimaksud.

Ketentuan bagi setiap perusahaan di daerah ini adalah setiap proses rekrutmen wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Hal itu dilakukan untuk menginventarisir warga yang sudah terekrut dalam bursa kerja, karena Disnakertrans yang menerbitkan K1.

“AKAD (antar kerja antar daerah), wajib hukumnya melapor di daerah tujuan, yakni melapor ke Nakertrans,” kata Ernaini.

Ia justru menyampaikan ucapan terima kasih kepada aliansi telah menyampaikan masalah tersebut hingga terbuka tabir. “Kalau tidak ada aliansi, ini tidak terungkap. Terima kasih aliansi, ada PDSI yang belum melaporkan ke kami. Lima aturan semuanya dilanggar,” sebut Ernaini.

Tak hanya menyodok PDSI, manajemen JOB Tomori pun demikian. Di JOB Tomori tak ada laporan AKL. “AKL kosong, jumlah tenaga kerja AKAD saja yang ada. Nol lokal, tidak ada laporan dari JOB Tomori Sulawesi. Gagal paham dengan aturan,” ungkapnya.

Ernaini Mustatim meyakinkan bahwa pihaknya akan membuat surat laporan tentang pelanggaran rekrutmen tenaga kerja kepada pengawas tenaga kerja. Sebab, kewenangan itu berada di pengawas tenaga kerja.

Sorotan disampaikan Ibrahim Darise. Politisi PAN ini menilai, JOB Tomori tidaklah masalah memboyong tenaga kerja luar Sulawesi. Hanya saja, wajib memikirkan tenaga kerja warga lokal Kabupaten Banggai. Yakni, kembali ke ketentuan perda, yakni proporsional.

Setali tiga uang dengan Ibrahim Darise, Iswan Kurnia Hasan juga menyampaikan sorotannya.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa kekayaan alam dikuasi oleh negara, tetapi jangan lupa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kemakmuran itu barangkali belum dirasakan manfaatnya bagi warga di lingkar tambang. Perda Nomor 9 tahun 2022, kalau tidak menaatinya, maka kita tertampar dengan perda itu. Tidak ada alasan, untuk menaatinya,” tegas Iswan.

Setiap perusahaan kata Iswan, berkewajiban menaati segala ketentuan regulasi. Langkah perusahaan tidak melaporkan proses rekrutmen tenaga kerja itu kian membuktikan pihak perusahaan tidak menaati ketentuan regulasi.

“Kami sayangkan, karena sudah ada perda yang mengaturnya. Kalau ini ditaati, maka tidak akan muncul keluhan. Tidak ada mekanisme laporan dan koordinasi ke Disnakertrans, hingga muncul laporan dari aliansi. Ini kita lanjutkan ke monev (monitoring dan evaluasi). Terutama pak camat dan kepala-kepala desa, bagaimana proses rekrutmennya. Kami di dewan secara otomatis berpegang pada perda. Ini (Perda Nomor 9 Tahun 2022) upaya dilakukan Dewan Banggai untuk menata investasi dan proses rekrutmen di Kabupaten Banggai, khususnya bagi masyarakat yang menikmati hasil investasi,” urai Iswan.

Rekrutmen tenaga kerja di PDSI dan rincian total 102 di JOB Tomori kata Iswan, tidaklah sesuai mekanisme. Nah, jika rekrutmen yang telah berlangsung itu ditarik, justru akan memunculkan gejolak di masyarakat. Sementara proses rekrutmennya tidak sesuai regulasi.

Olehnya itu, Iswan menitikberatkan agar masalah itu harus menjadi perhatian. Sebab, sudah diatur dalam ketentuan perda.

Dari 16 desa di Kecamatan Moilong, terdapat 10 desa berstatus terdampak. Manajemen JOB Tomori telah memprioritaskan warga lokal atas permintaan camat dan kepala-kepala desa. Sayangnya, rekrutmen yang dilakukan JOB Tomori dan PT PDSI mengingkari perda.

“Tercederai dari sisi regulasi. Ini sangat disayangkan, padahal semangatnya sudah terbangun dengan baik. Justru dari sisi regulasi cedera,” sorot Iswan.

Rapat dengar pendapat itu tak melahirkan rekomendasi. Sebab, agenda itu masih diskorsing, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi. Setelah agenda monitoring dan evaluasi, rapat kembali dilanjutkan. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!