Wakil Rakyat Minta Nakertrans Banggai Tutup Kantor Pelanggar Perda

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Sekretaris Komisi I, DPRD Banggai, Ibrahin Darise menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai untuk bersikap tegas dalam menerapkan ketentuan perturan daerah (Perda).

“Kadis Nakertrans, kalau tidak taat, tutup depe kantor. Manfatkan Pol PP, karena diatur oleh perda. Jangan mentang-mentang perusahaan pemerintah, tidak boleh seperti itu,” tegas Ibrahim Darise di agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama sejumlah instansi, manajemen JOB Tomori, perwakilan PT PDSI serta warga dari Aliansi Kelompok Masyarakat Sekitar Proyek.

Agenda dipandu Wakil Ketua Komisi I, Suparno dihadiri wakil rakyat komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, seperti Iswan Kurnia Hasan, Ibrahim Darise serta Bachtiar Pasman berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (5/6/2024).

Pernyataan tegas Ibrahim Darise, politisi partai berlambang matahari terbit itu setelah mendengarkan penjelasan Kepala Disnakertrans Banggai, Ernaini Mustatim bahwa JOB Tomori dan PT PDSI telah melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Joint Operating Body Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), sebagai main contractor dinilai telah melanggar regulasi. Proses rekrutmen tidak menaati ketentuan perda tersebut.

Selain menegaskan hal demikian, Ibrahim Darise meminta agar aliansi masyarakat harus terus memperjuangkan haknya. Sebab, potensi sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui itu habis, maka warga akan kembali lagi ke titik nol.

“Saya tidak bela aliansi. Jangan berhenti berjuang. Kalau tidak ada saluran, demo. Tutup akses jalan,” kata Ibrahim.

Proyek pengembangan Senoro Selatan buntut produksi Senoro Utara mengalami penurunan secara alami. Terhadap fakta demikian, maka pihak perusahaan mengeksplorasi 8 sumur baru. “Setelah terjadi kenaikan produksi, mendingan simpan saja 100 tahun kedepan untuk anak cucu. Dari pada dikelola tidak menyejahterakan warga setempat,” ungkapnya.

Sesungguhnya sebut Ibrahim, setelah pihak perusahaan membangun seluruh kebutuhan infrastrukturnya dan kebutuhan sumber daya manusianya, maka seluruhnya akan diurus sendiri. Bahkan, dalam urusan kecil. Buntutnya, masyarakat lokal tak mendapatkan apa-apa.

“Sebab, perusahaan sudah memagari dirinya, sehingga warga setempat tidak mendapatkan apa-apa. Kalau perusahaan adil, jujur, berikanlah pekerjaan. Dari situ, perusahaan lokal akan mempekerjakan warga lokalnya juga, karena dikerjakan sendiri, maka warga lokal tidak bisa dapat apa-apa. Sekarang kondisinya makin susah,” ujar Ibrahim sembari menyarankan aliansi masyarakat untuk membuka blokade jalan sembari menunggu agenda monitoring dan evaluasi Komisi I demi mengurai masalah.

Rapat dengar pendapat itu tak melahirkan rekomendasi. Sebab, agenda itu masih diskorsing, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi. Setelah agenda monitoring dan evaluasi, rapat kembali dilanjutkan. (top)

Comments
Loading...