JOB Tomori Ditengarai Serobot Lahan Milik Warga, Tak Pernah Dijual Tetiba Dikuasai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Malang nian nasib Suleman Tatu. Warga Desa Paisubuloli, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Ia hanya bisa melambungkan doa dan harapan, agar lahan bersertifikat miliknya yang kini telah dikuasai Joint Operating Body Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) kembali seperti sedia kala.

Tanah itu telah dikuasai JOB Tomori Sulawesi sejak tahun 2014. Menyedihkannya lagi, tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain, namun Suleman Tatu masih dibebankan membayar pajak. Bahkan, pajak atas lahan itu masih dibayar hingga Januari 2024. Itu artinya, lahan yang tak lagi dimilikinya itu, pajaknya masih dibayar Suleman Tatu selama kurun waktu 10 tahun. Miris bukan?

Suleman Tatu bersama Jefrianto Tatu yang hanya berprofesi sebagai petani/pekebun memberikan kuasa hukum kepada Irfan Bungaadjim, S.H. Lawyer Laigan Hukum ini diberi kuasa penuh untuk membantu masalah yang mendera.

Irfan Bungaadjim menceritakan duduk perkaranya disertai berbagai bukti kepada Okenesia.com, Jumat (14/6/2024) sore.

Irfan, eks pewarta yang pernah aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan saat berstatus sebagai mahasiswa itu menjelaskan bahwa Suleman Tatu memiliki beberapa bidang tanah di Desa Paisubuloli, Kecamatan Batui Selatan. Kepemilikan lahan itu didasarkan pada bukti sertifikat nomor 1647 dan nomor 1655 serta sertifikat kepemilikan nomor 1660 atas nama Jefrianto Tatu.

Beberapa bidang tanah tersebut kata Irfan, saat ini telah diklaim dan diserobot oleh JOB Tomori tanpa komunikasi dan bahkan secara sepihak telah melakukan aktivitas perusahaan di dalam area lokasi tersebut sejak tahun 2014.

Pemohon, yakni Suleman Tatu telah berupaya dan berjuang menuntut kembali hak atas tanah tersebut sejak tahun 2014 dan pada tahun 2021. Namun oleh pihak JOB Tomori, tidak menghiraukannya, urai Irfan.

Terhadap hal itu, Suleman Tatu beserta Jefrianto Tatu telah dirugikan dan berharap Kantor Pertanahan Banggai, sesuai kewenangannya dapat memediasi persoalan tersebut, guna memberikan kepuasan dan rasa keadilan.

Di lahan milik Suleman Tatu dan Jefrianto Tatu itu, ditumbuhi tanaman tahunan, semisal pohon kelapa dan pohon jati. Tanaman tahunan ini menjadi penyanggah ekonomi rumah tangga mereka.

Irfan Bungaadjim mengaku, telah mengajukan permohonan mediasi ke Pemda Banggai. Oleh Bupati Banggai, ditunjuklah Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Sekretariat Daerah Banggai. Demikian halnya dengan Kantor Pertanahan Banggai, sudah mediasi dan turun lapangan. “Di Bagian SDA baru sekali mediasi. Kami minta jalur mediasi, biar perkaranya terang benderang dulu,” ujar Irfan Bungaadjim.

Sementara itu, Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono kepada Okenesia.com menjelaskan bahwa JOB Tomori tidak memiliki hubungan hukum dengan Sulaeman Tatu dan permasalahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015. Bahkan, JOB Tomori telah berulang kali menyarankan agar pihak Sulaeman Tatu menempuh jalur hukum, apabila merasa dirugikan.

Kronologis singkat dari permasalahan tersebut kisah Visnu, berawal pada tahun 2012. Saat itu, JOB Tomori melakukan proses pembebasan lahan, sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Yaitu, melalui tahapan survei, sosialisasi, negosiasi dan pembebasan hak atas tanah yang dibutuhkan.

Setelah proses pembebasan lahan ini dilakukan urai Visnu lagi, pada 6 Desember 2015, Suleman Tatu menyampaikan klaim pertamanya, sehingga pada 7 Desember 2015, tim pengadaan lahan JOB Tomori memediasi pihak Sulaeman Tatu pertemuan dengan H. Akhirudin, selaku pihak yang menjual lahan kepada JOB Tomori.

Dalam berita acara pertemuan saat itu, dari 8 poin hasil pertemuan yang ditandatangani semua pihak, pada poin kedua, tertulis bahwa proses perolehan hak atas tanah yang dilakukan JOB Tomori sudah sesuai dengan ketentuan dan Suleman Tatu tidak memiliki masalah dengan JOB Tomori.

Kemudian, pada 30 Juni 2021, masih menurut Visnu, kembali dilakukan peninjauan lokasi yang dilanjutkan dengan pertemuan untuk klaim yang sama di Kantor Desa Paisubololi, Kecamatan Batui Selatan. Pertemuan itu turut dihadiri Suleman Tatu, kemudian H. Akhirudin yang diwakili kuasa hukumnya, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD dan para saksi.

Hasil peninjauan lapangan dan pertemuan mediasi yang tertuang dalam berita acara nomor: 594.1/15/PSBL/2021, menyebutkan bahwa tiga bidang tanah yang disengketakan Suleman Tatu, yaitu An. Jubrianto Tatu nomor surat ukur 1660 luas 19.708 M2, atas nama Suleman Tatu nomor surat ukur 1655 luas 6.062 M2, An. Suleman Tatu dengan nomor surat ukur 1647 luas 18.321 M2 telah dijual oleh Suleman  Tatu kepada H. Akhirudin. Hal itu dibuktikan dengan akta jual beli tanah melalui notaris, yang diperlihatkan kuasa hukum H. Akhirudin.

“Saat ini, lahan yang diklaim tersebut, telah disertifikatkan oleh BPN Kabupaten Banggai, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Kuangan, karena lahan yang dibebaskan JOB Tomori bukan milik perusahaan, tetapi milik negara. Semoga permasalahan ini dapat dipahami semua pihak dan JOB Tomori selalu komitmen melaksanakan kegiatan operasi sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” demikian penjelasan Visnu C. Bhawono. (top)

Comments
Loading...