Pemda Banggai Mediasi Indikasi Penyerobotan Lahan Oleh JOB Tomori

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Banggai telah memediasi perkara indikasi penyerobotan lahan oleh Joint Operating Body Pertamina E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori).

Berbagai pihak telah dihadirkan di agenda mediasi itu. Yakni, Suleman Tatu, Jefrianto Tatu, Akhirudin, manajemen JOB Tomori serta Kantor Pertanahan Banggai.
Mediasi itu merupakan permintaan pengacara Laigan Hukum, Irfan Bungaadjim atas nama kliennya Suleman Tatu dan Jefriyanto Tatu. Suleman dan Jefriyanto, warga Desa Paisubuloli, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai adalah pemilik sah di atas lahan bersertifikat yang saat ini telah dikuasai JOB Tomori sejak tahun 2014 silam.
Baik Suleman maupun Jefriyanto, tak pernah menjual lahan mereka kepada JOB Tomori. Bahkan, sebagai warga negara yang taat, keduanya masih membayar kewajiban pajak hingga Januari 2024. Padahal, pajak atas lahan itu telah berpindah penguasaannya.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan menghadirkan para pihak,” tutur Kepala Bagian SDA, Setda Banggai, Sunarto Lasitata kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2024).
Mediasi yang dilaksanakan belum lama ini sebut Sunarto, tak ada keputusan yang diambil. Pihaknya kata Sunarto, memberikan ruang kepada para pihak. Yakni, Suleman, Jefriyanto dan Akhirudin.
“Kami pertemukan mereka, Haji Akhirudin dengan pemilik lahan. Diberikan waktu saling membuka diri. Siapa yang salah,” katanya.
Dari proses mediasi itu diketahui bahwa Suleman Tatu dan Haji Akhirudin merupakan partner. Ada perjanjian di antara mereka. Entah apa perjanjian antara keduanya, Sunarto tak mengungkapnya. “Mereka ini (Haji Akhirudin dan Suleman) partner. Ada perjanjian di mereka. Dua sahabat yang bermasalah. Bukan tidak baku tahu. Ada perjanjian antara mereka berdua,” urai Sunarto.
Sunarto membenarkan bahwa selama ini, Suleman Tatu masih dibebani membayar pajak. Sertifikat lahan milik Suleman Tatu dan Jefriyanto Tatu dipegang Haji Akhirudin. “Butuh keterbukaan antara keduanya. Pada prinsipnya, kami memberikan kesempatan. Utamakan musyawarah,” ujar dia.
Jika salah satu pihak tidak mau dan bersikukuh, maka Pemda Banggai akan mengagendakan turun meninjau lokasi dimaksud.
Di momen peninjauan lokasi itu tutur Sunarto, akan menghadirkan berbagai pihak. Termasuk semua pihak yang terlibat itu diminta untuk menyediakan data pendukung. “Kalau tetap berkeras, maka penyelesaiannya menjadi ranah pengadilan. Sebab, kami tidak punya kewenangan,” demikian Sunarto Lasitata. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!