Kejari Banggai Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor Dana Karang Taruna

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Lama tak terdengar kabar, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana karang taruna Kabupaten Banggai tahun 2021 segera ditetapkan tersangkanya. Kepastian penetapan tersangka itu diungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Banggai, Ichwal Sainu di agenda konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejari Banggai, Senin (22/7/2024).

Konferensi pers itu bagian dari serangkaian puncak peringatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA). Selain mengungkap sederet kasus yang ditangani Kejari Banggai dalam kurun waktu setahun, juga sekaligus silaturahmi Kepala Kejari Banggai, Anton Rahmanto bersama para pewarta media cetak dan online yang berbasis di Luwuk.

Ichwal di kesempatan itu menegaskan bahwa kasus dugaan tipikor dana karang taruna Kabupaten Banggai, bukan berhenti. Namun kata Ichwal, penanganan laporan kasus tipikor ditunda yang melibatkan caleg atau peserta Pemilu 2024.

Namun kata Ichwal, kasus tersebut akan tetap berlanjut. Bahkan, dalam waktu dekat, akan segera ditetapkan tersangkanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Anton Rahmanto mengakui bahwa pelaku kasus tindak pidana korupsi dilakoni dari kalangan intelektual.

Karena pelakunya dari kalangan intelektual, maka alat ukurnya harus akurat. Untuk membuktikan alat bukti akurat sebut Anton, dibutuhkan keterlibatan lembaga lain untuk menentukan kerugian keuangan negara, seperti BPKP.

“Setelah audit, baru jelas nilai kerugian negara yang harus dituangkan dalam berkas menjadi alat bukti kami. Kalau belum selesai perhitungan, maka kami menunggu. Karena bukan kita saja yang menunggu. Jadi, antre. Kadang kita harus bersabar, ini kendala yang kami hadapi,” ungkapnya.

Jika berdasarkan kisaran kasar kata dia, dikhawatirkan akan mentah dan menjadi lemah di hadapan hakim pengadilan. “Nanti jadi lemah, hakim tidak bisa membuktikan, kami menghindari hal-hal demikian. Kasus korupsi, harus ada saksi. Kami tidak butuh pengakuan, kami butuh saksi,” tutur Anton.

Fakta yang sering ditemukan diakui Anton sekaitan dengan saksi. “Yang sering dijumpai seperti saksi. Jadi, bukan menunda-nunda. Diperlukan waktu yang tepat, saksi hadir. Pernyataan saksi, dikonfirmasi lagi ke saksi lain. Pelaku korupsi itu pelaku intelektual, tapi bukan alasan kami lemah dalam pemberantasan korupsi,” tekan dia.

Dalam kesempatan itu, Anton meminta kepada pewarta untuk memberikan data akurat jika ditemukan indikasi penyalahgunaan korupsi.

“Kalau ada data akurat dari wartawan, sampaikan ke kami. Kami minta data akurat. Kami komitmen dalam hal pemberantasan korupsi,” tegas Anton Rahmanto. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!