Dewan Banggai Usulkan Revisi Perbup Perjalanan Dinas
BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi III, Dewan Banggai mendesak Pemda Banggai untuk segera melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang perjalanan dinas yang baru saja diterbitkan.
Permintaan revisi peraturan kepala daerah (perkada) itu dibahas komisi membidani keuangan, pendapatan dan aset daerah, Selasa (30/7/2024). Agenda itu dipimpin Ketua Komisi III, Dewan Banggai, I Putu Gumi di salah satu ruang rapat lembaga penyalur aspirasi rakyat.
“Ada beberapa agenda yang kami bahas tadi di Komisi III,” ujar Sekretaris Komisi III, Dewan Banggai, Syafrudin Husain kepada pewarta di Kantin Aspirasi DPRD Banggai, sore ini.
Syafrudin Husain, Ketua DPC PKB Banggai ini memastikan bahwa salah satu topik yang dibahas adalah permohonan revisi perbup.
“Kami mengusulkan revisi perjalanan dinas. Lumpsum ini pembuktian, risikonya klw real cost itu pengembalian,” katanya.
Penerapan perbup perjalanan dinas yang ada saat ini sebut Haji Udin-sapaan karib Syafrudin Husain, dikhawatirkan seperti makan tuan.
Bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas sistem lumpsum, cukup beragam. Ada yang menerapkan wajib menyetor foto koordinat dan lainnya. Sementara sistem lumpsum di Kabupaten Banggai hanya sebatas dimintai bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD, foto serta laporan. Sedangkan boarding pass tidak disertakan.
“Jangan sampai perbup ini makan tuan. Boarding pass tidak ada. Sebetulnya itu harus ada, jangan sampai fiktif,” ungkap dia.
Wakil rakyat berstatus tiga periode dan dipastikan kembali menjadi wakil rakyat untuk periode 2024+2029 ini menguraikan bahwa hal lain yang dibahas di agenda itu soal penerapan tarif biaya perjalanan udara.
Luwuk-Jakarta misalnya. Dalam perbup dibanderol Rp6 juta lebih pulang-pergi. Sementara biaya pesawat mengalami kenaikan hingga Rp8 juta lebih pulang pergi.
Demikian halnya dengan perjalanan Luwuk-Palu. Perbup menetapkan anggaran perjalanan menuju Ibu Kota Provinsi Sulteng itu adalah Rp3 juta pulang-pergi. Padahal dalam praktiknya, perjalanan menuju Palu harus transit di Makassar. Itu artinya, terjadi kenaikan biaya transportasi.
“Lumpsum itu kan dibayarkan sesuai yang ditentukan dalam tarif. Kalau dapat yang murah, maka diuntungkan. Sebaliknya, ketika harga di atas, maka kita yang rugi. Kendali di transpor. Jadi malas ke Palu, karena kebanyakan tekor. Minta direvisi, tarif transpor,” jelas Haji Udin.
Perkada perjalanan dinas ini mengacu ke Permendagri. Hanya saja, Permendagri yang mengatur tentang hal itu, saat ini masih dalam rancangan.
Perbup perjalanan ini yang mengacu dalam Permendagri itu, Komisi III Dewan Banggai mengingatkan lebih awal agar revisi perbup itu sudah masuk tentang penerapan tarif.
“Jadi, pas nanti revisi perbup yang mengacu ke Permendagri itu, sudah masuk penerapan tarifnya, bukan hanya mengatur tentang teknisnya saja,” demikian Syafrudin Husain. (top)