Pemda-Dewan Banggai Sepakati KUPA & PPAS-P 2024

0

BANGGAI, OKENESIA.COM– Pemda Banggai bersama DPRD Banggai menyepakati dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024.

Kesepakatan terhadap dokumen itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di momen rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (6/8/2024). Rapat yang dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang. Sementara dari kalangan Pemda Banggai, nampak hadir Pj. Sekkab Banggai, Ramli Tongko.

KUPA 2024 ini sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.

Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan ini berisi tentang rencana perubahan pendapatan, perubahan prioritas belanja, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan, baik itu urusan wajib dan urusan pilihan, program/kegiatan/sub kegiatan dan perubahan rencana pembiayaan daerah.

Pj. Sekkab Banggai, Ramli Tongko dalam eksekutif summary menguraikan bahwa perubahan anggaran didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Khusus dalam Pasal 264 ayat 5 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah, apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ramli juga menyampaikan bahwa ketentuan perubahan juga diatur khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 343 ayat (1) sampai dengan ayat (9). Di situ disebutkan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannnya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, seperti; keadaan yang menyebabkan saldo angaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyebab lainnya, pergeseran pagu kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan dan atau sub kegiatan, penambahan kegiatan, penambahan kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!