Dewan Banggai Agendakan Tinjau Areal Terdampak Aktivitas PT KFM

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi II, DPRD Banggai mengagendakan turun lapangan meninjau kondisi Sungai Pongian, Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kesepakatan meninjau kondisi sungai itu merupakan salah satu poin rekomendasi komisi membidani pembangunan dan lingkungan hidup di agenda rapat dengar pendapat bersama Pemda Banggai, manajemen PT Koninis Fajar Mineral (KFM), Pemdes Tuntung dan Pongian serta masyarakat setempat.

Agenda yang dipandu Ketua Komisi II, Sukri Djalumang itu dihadiri rekan-rekannya sekomisi, seperti, Sientje Najoan, Hasman Balubi, Kartini Akbar, Hanira Lasantu serta Suharto Yinata, berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (27/5/2024).

Keputusan meninjau Sungai Pongian itu setelah mendengarkan keluhan warga bahwa aktivitas PT KFM menebang hutan mengekploitasi nikel menyebabkan air sungai tak lagi layak konsumsi.

Tak hanya Komisi II, di poin rekomendasi itu juga meminta Bupati Banggai khususnya Tim Pokja penanganan masalah lingkungan diminta untuk diikutkan.

Peninjauan itu untuk mengetahui secara pasti kebenaran informasi warga
Diikutkannya Tim Pokja diharapkan hasil kunjungan itu menjadi bahan kajian.

Peninjauan lingkungan terdampak itu diagendakan paling cepat pekan ini.

Sukri menaruh harap, agar masalah tersebut tidak dibuat berlarut-larut. Keluhan warga sejatinya, segera disikapi untuk dicarikan solusinya.

Air Sungai Pongian saat ini menurut keterangan warga, sudah berubah warna. Kondisinya sudah memerah. Perubahan warna air sungai itu ditengarai disebabkan aktivitas PT KFM yang menebangi hutan di areal IUP.

Selain meninjau kondisi sungai, Komisi II merekomendasikan poin lainnya.
Berikut tiga poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat. Pertama, Komisi II merekomendasikan kepada Bupati Banggai, meminta Tim Pokja segera turun lapangan di lokasi terdampak lingkungan.

Poin ke dua, Komisi II bersama Tim Pokja akan turun lapangan melihat kondisi langsung areal terdampak.

Poin ke tiga, Komisi II menegaskan agar PT KFM berkomitmen dengan nota kesepahaman yang sudah disepakati dengan waktu yang tidak terlalu lama atau paling singkat sebulan. (top)

Comments
Loading...