Bawaslu Bangkep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

0

BANGKEP, OKENESIA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di Desa Suit, Kecamatan Bulagi Selatan.

Tindak lanjut atas laporan tersebut, Bawaslu mengagendakan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang berada di lokasi sesuai dengan laporan Panwascam Bulagi Selatan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim B.A Muin, Kamis (3/10/2024).
Pemanggilan tersebut adalah respon Bawaslu atas laporan Panwascam Bulagi Selatan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Mungkin hari ini Bawaslu akan menyurat kepada siapa saja sesuai dengan laporan panwascam, berdasarkan foto yang kami dapatkan untuk di mintai keterangan,” kata Muslim via telepon genggam, Kamis (3/10/2024) pukul 11.55 Wita.

Surat tersebut yang dilayangkan bersifat pemanggilan oleh Bawaslu untuk dilakukan klarifikasi. Bawaslu juga telah membentuk tim investigasi untuk melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak baik warga, tim sukses maupun kandidat.

“Setelah dilakukan klarifikasi akan dicocokkan dengan laporan pengawasan di lapangan, barulah dilakukan analisa apakah kejadian di Bulagi Selatan mengandung unsur pelanggaran atau tidak, karena ini baru sebatas dugaan maka kita harus buktikan. ” terang Muslim

“Terbukti atau tidak masih akan dilakukan analisa, kemudian dicocokkan dengan keterangan sejumlah pihak serta laporan pengawasan,” tambah Muslim.

Tim Bawaslu sebut Muslim, telah melakukan pengumpulan bahan keterangan ke Panwascam Bulagi Selatan serta pengecekan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Hasil yang ditemukan oleh tim tidak adanya STTP.

“Sekarang tim telah kembali dan sedang membuat laporan hasil keterangan yang ditemukan dilokasi, untuk selanjutnya kita menunggu hasil klarifikasi dan mungkin hari ini kita sudah layangkan surat pemanggilan,” tegasnya.

Kaitan chatt isi laporan via pesan WhatsApp yang beredar di group WAG. Muslim menegaskan bahwa chatt berisi laporan tersebut bukanlah milik Panwascam.

“Laporan yang beredar di group publik saya pastikan bukan dari Bawaslu dan jajaran kerena, kalau cara pelaporan hasil pengawasan panwascam bukan melalui chat WA” kata Muslim

Model pelaporan hasil pengawasan yang dilaporkan oleh Panwascam maupun petugas PKD dengan cara mengisi blangko formulir.
“Kita pastikan itu bukan laporan dari Bawaslu, karena adminitrasi pelaporan Bawaslu tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan laporan via WA maupun media sosial lainnya,” Tegas Muslim

Penegasan tersebut juga bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar bahwa Bawaslu ada keberpihakan.

“Jadi saya tegaskan Bawaslu itu netral. Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” tutup Muslim. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!