BANGGAI, OKENESIA.COM- Masyarakat Kabupaten Banggai harus benar-benar cermat dalam menyikapi perkembangan informasi seputar Migas di daerah ini.
Misalnya soal kabar tercapainya 40 persen Participating Interest atau PI Migas dari Blok Senoro, yang digembar-gemborkan belakangan ini sebagai capaian prestasi dalam tiga tahun pemerintahan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili.
Yang dimaksudkan dengan capaian 40 persen tersebut adalah progres pengajuan untuk memperoleh PI 10 persen Migas dari Blok Senoro, yang saat ini sedang dilakukan oleh PT. Banggai Energi Utama (BEU) selaku perusahaan daerah yang ditunjuk oleh Gubernur Sulteng untuk menerima PI 10 Persen Migas dari Blok Senoro.
Seperti diketahui, sebagai daerah penghasil, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki hak untuk mengelola 10 persen Migas dari Blok Senoro melalui Badan Usaha Milik Daerah. Gubernur Sulteng kemudian menunjuk BUMD milik Kabupaten Banggai, yakni PT.Banggai Energi Utama untuk mengelola PI 10 persen itu.
Namun untuk mendapatkan PI 10 persen tersebut, ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Itulah yang saat ini sedang diproses dan progresnya telah mencapai 40 peren dari total tahapan yang harus dilalui. Progresnya tertinggi jika dibandingkan dengan progres daerah-daerah lain di Indonesia yang juga mengajukan PI 10 persen.
Untuk diketahui, pengelolaan PI 10 Migas dari Blok Senoro sendiri baru akan dilakukan pada Desember Tahun 2027 mendatang, bersamaan dengan berakhirnya dan perpanjangan kembali kontrak operasi JOB Tomori di blok Migas Senoro.
Direktur Utama PT.Banggai Energi Utama, Achmad Zaidy, dalam sebuah paparan di DPRD Banggai belum lama ini mejelaskan, Kabupaten Banggai baru akan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan PI 10 pesen ini pada tahun 2028 mendatang, karena pengelolaan PI 10 persen baru akan dilaksanakan pada Desember tahun 2027. (top/*)