BANGGAI, OKENESIA.COM- Menanggapi berita yang beredar sekaitan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) melalui kuasa hukumnya angkat suara.
Dr. Andi Munafri SH., MH., Kuasa Hukum PT KLS menegaskan, prinsipnya sejauh ini perusahaan telah mengikuti arahan pemerintah yakni kementerian berwenang.
“Mengenai izin HGU PT KLS, itu sedang dalam proses pembaharuan sesuai arahan instansi berwenang,” tegas Andi Munafri kepada media ini, Kamis 17 Oktober 2024.
Ditegaskan, keterlambatan izin HGU PT KLS, bukanlah hal yang disengaja tapi ada alasan yang kuat.
“Mengapa izin itu agak terlambat karena sebelum izin berakhir PT KLS sudah mengajukan perpanjangan pada tahun 2019 namun pandemi covid terjadi hingga ada kebijakan PPKM dan akhirnya cukup mempengaruhi proses tindak lanjut identifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang,” kata Andi Munafri.
Sehingga sambung Andi Munafri, proses pembaharuan izin HGU itu agak tertunda. Namun sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dilakukan pembaharuan perizinan Hak Pengolahan HGU.
“Atas dasar itu prosesnya berjalan dan itu sesuai dengan arahan pemerintah instansi yang berwenang. Silahkan bisa dicek di kementerian yang berwenang prosesnya dan itu terbuka,” tandasnya. (top/*)