BANGGAI, OKENESIA.COM- Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, menyampaikan pendapat akhir terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024).
Sidang ini dipandu oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, dengan didampingi Wakil Ketua I Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II I Putu Gumi.
Dalam kesempatan tersebut, Raziras Rahmadillah menekankan bahwa setiap saran, koreksi, masukan, dan pendapat yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Semua pendapat yang telah kita simak bersama akan kami jadikan catatan yang berharga dan menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam APBD 2025 merupakan hasil dari proses penetapan prioritas dan kebutuhan daerah, dengan orientasi utama pada pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
Belanja wajib APBD urai Raziras, mencakup belanja pendidikan, infrastruktur, pegawai, serta belanja yang berasal dari pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, juga kebutuhan dasar lainnya.
Raziras juga menekankan pentingnya langkah selanjutnya, yaitu menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur guna dievaluasi.
Tahapan ini menurutnya, sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif sesuai perencanaan. (top)