DPRD Banggai Desak PT Penta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM– Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Banggai, manajemen PT Penta, OPD, dan warga terdampak tambang mengungkap sejumlah permasalahan terkait ganti rugi lahan yang telah dibongkar perusahaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (30/1/2025) itu, PT Penta menyatakan kesediaannya menyelesaikan ganti rugi bagi lahan yang memiliki bukti kepemilikan. Namun, perusahaan meminta kejelasan tapal batas wilayah di desa lokasi tambang agar proses penyelesaian lebih terarah.

Camat Luwuk Utara, Adnan, menyoroti bahwa aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk tanaman tahunan warga yang terdampak.

Ia menyarankan agar perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya demi menjaga kondisi alam.

“Hentikan sementara aktivitas perusahaan. Saat ini, lahan sudah tergusur. Ketidakterbukaan menyebabkan kerugian bagi warga,” tegas Adnan.

Ia mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Banggai yang mengusulkan untuk menciutkan areal tambang PT Penta.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyimpulkan hasil rapat dengan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Pemda Banggai.

Rekomendasi dituangkan setelah mencermati perkembangan rapat. Rekomendasi itu antara lain:

1. Pemda Banggai diminta mempercepat kejelasan tapal batas di Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta.

2. Pemda melalui Pokja diminta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

3. Kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat.

4. Masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.

5. PT Penta harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!