BANGGAI, OKENESIA.COM– Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai bersama manajemen PT Penta Prima Karsa dan pihak terkait, berlangsung panas setelah warga Kecamatan Luwuk Timur mengadukan dugaan perusakan lahan oleh perusahaan tambang tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (30/1/2025) ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Lembaga Analisis Hukum Indonesia Banggai yang juga kuasa hukum warga, Hasrin Rahim.
Dalam pemaparannya, Hasrin menegaskan bahwa PT Penta Prima Karsa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. Namun, perusahaan tetap beroperasi di sana, mengeruk lahan warga hingga kedalaman 3-4 meter dan merusak tanaman tahunan di lahan seluas 189 hektare.
Camat Luwuk Timur, Adnan, mengakui bahwa izin perusahaan tersebut sebenarnya berada di Kecamatan Pagimana, namun faktanya perusahaan telah beroperasi di wilayah Luwuk Timur.
Ia mendukung adanya pengecekan langsung ke lapangan agar izin yang dimiliki perusahaan benar-benar sesuai dengan aktivitasnya.
Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Banggai, Cristian Lego, menyebut bahwa kepemilikan lahan di Desa Molino masih menjadi perdebatan.
Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa wilayah tersebut belum memiliki surat pencadangan untuk transmigrasi dan masuk dalam kawasan hutan.
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menegaskan bahwa solusi terbaik adalah meminta perusahaan untuk mengganti rugi tanaman warga yang telah dirusak.
Ia menilai, jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum, rakyat akan menjadi korban karena masing-masing pihak akan mempertahankan argumennya tanpa solusi konkret.
“Sebaiknya perusahaan segera menyelesaikan ganti rugi tanaman warga dengan bukti kepemilikan lahan, seperti SKPT. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tegas Sukri.
Anggota Komisi II lainnya, Indry Azis, menambahkan bahwa status lahan harus diperjelas agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan.
Sementara itu, manajemen PT Penta Prima Karsa, yang diwakili Nyamun Markan, belum memberikan tanggapan konkret terkait tuntutan warga.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi DPRD Banggai untuk menerbitkan rekomendasi kepada Pokja Pemda Banggai agar segera mengambil tindakan penyelesaian sengketa lahan.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung. (top)