Akademisi Dukung Pembentukan Perda Distribusi DBH

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Wacana penyusunan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum daerah acuan pendistribusian Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah ini direspon positif akademisi. Adalah Rektor Universitas Tompotika ( Untika) Luwuk, Taufik Bidullah, S.E., M.Si,.
Wacana awal disampaikan Ketua Fraksi PKB, Hanura, Perindo (PHP), DPRD Banggai, H. Syafrudin Husain. Ia beralasan, pembentukan Perda Distribusi DBH sangat dibutuhkan untuk dijadikan acuan suplai anggaran yang bersumber dari DBH. Sebab, DBH yang menjadi penguat APBD, sifatnya non mandatory, bisa saja bebas digunakan untuk program lainnya. Malah, daerah penghasil sumber daya alam yang jelas-jelas menjadi penyumbang DBH, persentase distribusi anggaran ke program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat kecil. Dengan perda itu, maka akan jelas arah anggaran DBH ke daerah penghasil, seperti Kecamatan Batui, Batui Selatan serta Kecamatan Toili Barat.
Rektor Taufik menyebut bahwa secara makro, DBH memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyeimbang fiskal antara pusat dan daerah yang didistribusikan melalui alokasi dana ke daerah setiap tahunnya.
“Kebijakan ini lebih prinsip kompensasi oleh emerintah dmaksudkan untuk mmbantu daerah terutama dalam membiayai otoritas lokal daerah dan juga mnengurangi ketidakseimbangan dan kesenjangan antar daerah,” tutur Taufik Bidullah kepada Okenesia.com via pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu (5/9/2023).
Olehnya itu tutur mantan aktivis HMI MPO ini, diperlukan pengaturan dan pemanfaatan sebaik mungkin oleh pemerintah daerah. “Dengan regulasi itu, tentu akan jadi acuan proses penganggaran khususnya yang bersumber dari DBH. Jadi, jelas berapa persen ke daerah penghasil dan daerah penyanggah. Dengan demikian, masyarakat yang daerahnya menjadi penghasil merasa nyaman.
Sekadar diketahui, gelombang protes warga di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai menuntut perusahaan investasi di wilayah mereka memberi perhatian serius, terus berlanjut.
Kekecawaan warga, karena fasilitas infrastruktur dan komitmen lainnya tidak terwujud. Infrastruktur jalan misalnya, tidak diberi perhatian serius. Padahal, tiga kecamatan di wilayah Selatan, Kabupaten Banggai, yakni Kecamatan Batui, Batui Selatan serta Kecamatan Toili Barat menjadi penghasil sumber daya alam (SDA) khususnya migas yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menjadi penguat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai.
Tahun anggaran 2023 ini misalnya, Kabupaten Banggai menerima DBH migas sebesar Rp287 miliar, sementara DBH mineral bukan logam dan batuan (Minerba) mencapai Rp 99 miliar lebih.
Dari anggaran Rp287 miliar, sejatinya sudah dapat mengatasi kerusakan infrastruktur di tiga kecamatan yang menjadi daerah penghasil.
DBH yang sifatnya non mandatory, maka pemerintah daerah bisa ‘seenaknya’ mendistribusikan anggaran dan tidak memprioritaskan kecamatan penghasil sumber daya alam. (top)

Comments
Loading...