Kesepakatan Gencatan Senjata Dikhianati, Tercatat 269 Pelanggaran Israel, 26 Warga Gaza Syahid

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati antara pejuang faksi-faksi Palestina dengan Israel telah disepakati, belum lama ini. Pada faktanya, kesepakatan gencatan senjata senantiasa dikhianati.

Tercatat, 269 jenis pelanggaran yang telah dilakukan Israel pasca-gencatan senjata itu. Informasi daftar jumlah pelanggaran itu diterima Okenesia.com dari lembaga nirlaba Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban (YPSP), Kamis (13/2/2025) pagi ini.

Dari ratusan pelanggaran itu, sebanyak 26 tercatat sebagai syahid.

Pelanggaran itu, penetrasi dan pergerakan maju kendaraan militer penjajah terus berlanjut hampir setiap hari di zona penarikan pasukan, terutama di Koridor Philadelphia.

Mereka telah melampaui batas yang ditetapkan dalam peta yang telah disepakati, dengan maju sejauh 300 hingga 500 meter lebih jauh.

Operasi ini disertai dengan tembakan, pembunuhan warga sipil, penghancuran rumah, serta penarikan kendaraan militer yang rusak yang ditinggalkan oleh penjajah selama perang.

Aktivitas ini terjadi di sepanjang zona tersebut, mencakup wilayah: Duwar Al-Awdah, Tel Z’arb, Hayy As-Salam, Tel As-Sultan, Muftaraq At-Tayaran, Al-Hayy As-Su’udi, dan Al-Barahimah.

Berikutnya, pesawat pendudukan terus terbang hampir setiap hari selama periode waktu terlarang yang ditentukan (10-12 jam per hari).

Sebanyak 105 pelanggaran dilakukan oleh pesawat pengintai dan bersenjata menggunakan berbagai jenis pesawat seperti Hermes 450, Hermes 900, Super Heron, Tzofit, dan Quad Coptor.

Sebagian besar pesawat tersebut membawa amunisi, terutama di atas wilayah serah terima tawanan.

Akibat pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 26 syahid, 59 korban luka, 105 penerbangan, 36 kali penembakan, 29 infiltrasi kendaraan militer, 9 pemboman yang tertarget serta 5 penangkapan sopir dan nelayan.

Pelanggaran berikutnya, penundaan penarikan pasukan dari Jalan Al-Rashid dan Salahuddin serta melarang bagi para pengungsi selama dua hari penuh, meskipun penjajah telah berjanji untuk mundur sebelum menerima empat tahanannya dalam tahap kedua. Namun, tepat setelah menerima tahanan tersebut, penjajah menolak mundur dan mencari-cari alasan untuk tetap bertahan.

Melarang nelayan pergi ke laut untuk mencari nafkah, bahkan menembaki mereka, meskipun tidak ada kesepakatan yang melarang aktivitas mereka.

Bukan itu saja, Israel juga melakukan pelanggaran dengan menunda pembebasan tahanan Palestina dalam tahap ketiga, yang seharusnya dilakukan pukul 11:00 pagi, namun baru terjadi pada pukul 17:00 sore.

Tahanan yang dibebaskan dipukuli, dihinakan, dipermalukan, dan mengalami berbagai penyiksaan, bahkan terhadap mereka yang telah dijanjikan untuk dibebaskan.

Di urusan bantuan kemanusiaan juga tak luput dari pelanggaran Israel.

Yakni, 50 truk bahan bakar per hari tidak diizinkan masuk, meskipun telah disepakati.

Dalam 23 hari terakhir, rata-rata yang masuk kurang dari 25 truk per hari, atau kurang dari 50 persen dari jumlah yang dijanjikan.

Selain itu, bahan bakar komersial juga dilarang masuk, meskipun sudah disepakati,

Dilarang puladidistribusikan ke mobil pemadam kebakaran, layanan kota, dan pekerjaan umum untuk memperbaiki jalan serta membersihkan reruntuhan.

Sektor komersial dilarang mengimpor bahan bakar. Tenda bantuan tidak masuk sesuai jumlah yang dijanjikan hanya 53.147 tenda dari 200.000 yang dijanjikan.

Selain itu, tidak ada satu pun unit karavan yang masuk dari total 60.000 unit yang sangat dibutuhkan.

Peralatan berat untuk mengangkat reruntuhan dan membuka jalan tidak diizinkan masuk.

Hingga kini, hanya 4 alat berat yang diizinkan, padahal keadaan mendesak kebutuhan 500 alat berat dari berbagai jenis. Bahkan, perusahaan, institusi, dan pengusaha juga dilarang membeli atau menyewa alat berat tersebut.

Bahan bangunan tidak diizinkan masuk untuk memulihkan infrastruktur, memperbaiki rumah sakit, pabrik roti, dan pusat-pusat pertahanan sipil.

YPSP, lembaga kemanusiaan yang dipimpin DR. Ahed Abu Al Atta mengidentifikasi jenis pelanggaran dalam pasokan kebutuhan substansial.

Yaitu, pembangkit listrik tidak dioperasikan kembali, dan peralatan serta perlengkapan perbaikannya tidak diizinkan masuk.

Peralatan pemadam kebakaran, ambulans, serta perangkat dan peralatan medis dilarang masuk.

Dilarang masuknya unggas, ternak hidup, dan pakan ternak untuk kepentingan perdagangan.

Tidak ada arus kas yang masuk ke bank, serta mata uang kertas lama yang sudah usang setelah 16 bulan penggunaan tidak diizinkan untuk diganti.

Pelanggaran politik juga tak luput dari aksi Israel. Yaitu, penundaan yang disengaja dalam memulai negosiasi tahap kedua.

Setelah terungkapnya pelanggaran-pelanggaran ini, yang menunjukkan niat buruk penjajah Israel, YPSP menghimbau beberapa langkah penting untuk menghadapi kebijakan pengusiran rakyat Palestina.

Yakni, menolak kebijakan pemindahan paksa yang didukung oleh Amerika Serikat dan penjajah Israel.

Mengajak seluruh lembaga untuk berperan aktif dalam menolak kebijakan baru yang diberlakukan terhadap rakyat Palestina.

Menyeru kepada pemerintah negara-negara Islam dan lembaga swasta untuk mengungkap rencana penjajah dan menolaknya secara tegas. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!