BANGGAI, OKENESIA.COM– Terdakwa kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (11/2/2025), terdakwa AY juga harus membayar denda senilai Rp100.000.000 dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga diganjar dengan membayar uang pengganti senilai Rp299.784.000. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan penjara selama tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Banding yang dilakukan JPU Kejari Banggai dikarenakan vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebagaiman tuntutan JPU Kejari Banggai, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.
JPU Kejari Banggai juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 475.797.000. Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (top/*)