BANGGAI, OKENESIA.COM– Menindak lanjuti aduan masyarakat terkait pembebasan lahan di sumur Migas Maleo Raja Desa Kayowa, Kecamatan Batui, Komisi II DPRD Banggai melakukan hearing terhadap perusahaan hulu Migas Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) pada Senin (26/5/2025) pagi.
Rapat dengar pendapat (RDP) dipandu Ketua Komisi II Irwanto Kulap membahas soal pembebasan lahan salah satu warga di areal sumur maleo raja dan jalur pipa migas yang hingga kini belum juga tuntas.
Tumpang tindih sejumlah persoalan mencuat pada rapat kerja membahas lahan milik Luis Binaba yang hingga kini belum dilakukan pembayaran.
RDP yang menghadirkan beberapa warga, baik perwakilan pemilik lahan, saksi, Kades Kayowa dan Camat Batui serta para aleg Komisi II perwakilan Pertamina EP DMF babak belur dicecar para wakil rakyat.
Ketua Komisi II Irwanto Kulap secara tegas menyampaikan, belum selesainya pembayaran pembebasan lahan, Pertamian EP DMF diduga telah membuat sebuah persoalan dengan menciptakan kepemilikan dua orang diatas satu objek lahan untuk memudahkan gantu rugi lahan.
Tudingan tersebut kata Irwanto, karena pernah terjadi kepada salah seorang warga lahan yang diserobot oleh pihak Pertamina, bahkan wargan tersebut kini sedang berperkara di Pengadilan. Dalam perkara itu warga bernama Rahman dinyakan menang namun oleh pihak pertamina kembali melakukan banding.
“Pernah terjadi kasus lahan dengan pihak Pertamina, saat itu saya masih Ketua Komisi 1. Warga tersebut bernama Rahman pernah kami bantu dan kemudian dia mengadu ke pengadilan, dan hari ini dinyatakan Pengadilan dia menang,” terangnya menambahkan.
Kejadian itu cerita Irwanto, pada pengukuran jalur pipa tidak melewati lahan milik Rahman namun saat pelaksanaan jalur pipa justru menyerobot lahan milik Rahmah.
“Jangan sampai kasus yang terjadi kepada rahman kembali di alami oleh Luis Binaba,” ungkap Irwanto.
Pihak pertamina yang telah beroperasi selama belasan di Kabupaten Banggai. Harusnya persoalan seperti pembebasan lahan sudah selesai. DPRD dan Bupati tambah Irwanto, telah membuka ruang kepada investasi di Kabupaten Banggai yang mengeruk hasil kekayaan sumber daya alam, namun demikian harus taat pada peraturan.
Sementara itu, anggota Komisi II, Sukri Djalumang mengingatkan Pertamina EP DMF agar terbuka dalam proses pembebasan lahan. Begitu juga para penerima dana pembebasan juga harus terbuka.
Sukri bahkan menduga belum selesainya persoalan pembebasan lahan kuat dugaan adanya oknum yang disinyalir bukan pemilik lahan namun menerima dana pembebasan tersebut.
“Jangan sampai ada orang yang tidak punya lahan lantas menerima dana pemebasan, karena jelas pemilik lahan sampai sekarang tidak menerima dana pembebasan,” terang Sukri.
Status kepemilikan lahan oleh Luis sudah jelas bahkan dibuktikan surat keterangan dari Kepolisian yang menyebut lahan tersebut milik Luis. Kemudian dikuatkan dengan alas hak serta sejumlah saksi yang menguatkan atas kepemilikan lahan milik Lius.
“Saran saya camat mediasi, dan perusahaan bayar. Selesaikan saja, fakta awal sudah jelas,”sarannya.
Camat Batui Abdulhaq mengatakan, objek lahan yang dipersoalkan berada di lokasi sumur maelo raja. Dilokasi tersebut kata dia terdapat empat nama yang pemilik lahan. Dalam persoalan ini Tiga pemilik lahan telah selesai dibebaskan sementar satu orang tidak menerima dana pembebasan.
Tiga orang yang sudah selesai dibebaskan, namun lahan milik Lius Binaba ini tidak dibebaskan. namun pada rapat kata dia, terungkap bahwa uang pembesan itu diterima Lima orang, dua diantaranya bernama Iksan dan Dengki. “Sementara Dengky mengaku tidak pernah menerima uang,” tutur Camat Abdulhaq. (top/AL/*)