Selangkah Lagi, Pemda Banggai Bakal Terima Sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondo & Kelapa Babasal

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Inovasi Pemda Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis Salak Pondo Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima, tak sia-sia.

Dari sepuluh langkah proses mendapatkan sertifikat indikasi geografis itu, Pemda Banggai menyisakan satu langkah lagi, yakni rapat pleno tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Sudah masuk tahap akhir dari sepuluh tahapan yang dilalui untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis,” ujar Kepala BRIDA Banggai, Andi Nursyamsyi Amir kepada Okenesia.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).

Dua jenis tanaman dimaksud kata Andi, adalah Salak Pondo Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima.

Dua jenis itu diusulkan untuk dilakukan  kajian mendalam oleh tim Kantor Wilayah Hukum Sulteng. Sementara Durian Nambo dan Durian Asaan, belum dapat dilanjutkan akibat tahun ini tidak berbuah.

“Insya Allah tahun depan kalau sudah berbuah akan diuji di laboratorium. Yang diuji di laboratorium itu adalah tekstur, rasanya serta serat,” ungkap dia.

Jebolan STPDN (sekarang berubah menjadi IPD) Jatinangor itu menjelaskan, tahapan yang telah tuntas dilakukan adalah identifikasi faktual lapangan terhadap dokumen deskripsi indikasi geografis untuk Salak Pondo Simpang Raya dan indikasi geografis Kelapa Babasal Taima.

Langkah itu dilakukan untuk melihat langsung dan identifikasi faktual permohonan indikasi geografis yang didapatkan yang menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum RI.

Penilaian itu urai Andi, dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menugaskan tenaga ahli indikasi geografis dan tim pemeriksa indikasi geografis yang berjumlah 6 orang.

Hasil penilaian faktual itu akan diseminarkan dalam bentuk rapat pleno penetapan hasil verifikasi dan penilaian permohonan indikasi geografis. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat pleno. Ini merupakan tahapan terakhir setelah dilaksanakan publikasi selama tiga bulan. Insya Allah akan diserahkan langsung (sertifikat indikasi geografis) ke Pak Bupati Banggai,” ungkapnya.

Untuk diketahui kegiatan identifikasi faktual dihadiri oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulteng.

Kegiatan pendaftaran indikasi geografis difasilitasi sepenuhnya oleh BRIDA Banggai bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Banggai.

Adapun ahli yang memeriksa adalah Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Prof. Dr. Abd Rahman (Pemeriksa Ahli Pratama BRIN), Riyaldi Jinan, Hafiz Abd. Rahman (Tm Ahli Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual), Endar Kristanto (Analis Kekayaan Intelektual), Gunawan, Yulian Fachrul Rozi (Ahli Inikasi Geografis). Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Sulteng adalah Aida Zulfa yang merupakan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Di kesempatan serupa, Andi Nursyamsyi juga menjelaskan terkait dua varietas unggulan Kabupaten Banggai, yakni Durian Nambo dan Durian Asaan.

Untuk pendaftaran indikasi geografis Durian Nambo dan Durian Asaan Pagimana yang telah didaftarkan sebelumnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan dan pengujian laboratorium.

Untuk pengujian faktual belum dapat dilaksakan pada tahun 2024, akibat tidak berbuah. “Insya Allah tahun ini dapat dilaksanakan pemeriksaan faktual terhadap dua varietas tersebut,” demikian Andi Nursyamsyi Amir.

Pemanfaatan indikasi geografis atau biasa disingkat IG semakin menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah di Indonesia.

Yakni, dengan melindungi dan mempromosikan produk-produk yang memiliki karakteristik unik berdasarkan lokasi geografisnya. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!