BANGGAI, OKENESIA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Banggai secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019, kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (8/7/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah Awin Alimun alias Awin yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Banggai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 500/135/Bag.Ekon-SDA tertanggal 15 Februari 2017.
Ia juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pengelolaan dana penyertaan modal PDAM.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H, disebutkan bahwa dana sebesar Rp4 miliar yang dikucurkan oleh Pemda Banggai pada 3 Desember 2019 tersebut digunakan tidak sesuai ketentuan dan ditemukan adanya indikasi pengeluaran fiktif.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif seperti:
Bukti pengeluaran kegiatan tahun 2019 senilai Rp 58.185.000 yang tidak lengkap,
Kuitansi pengeluaran fiktif tahun 2019 sebesar Rp1.400.000.000,
Kuitansi fiktif tahun 2020 sebesar Rp 380.000.000.
Dalam kurun waktu 2017–2020, tersangka juga diduga membuat laporan keuangan tidak sesuai kondisi riil, serta menggunakan dokumen pertanggungjawaban palsu untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dan BPKP Sulawesi Tengah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 462.185.000.
Atas perbuatannya, Arwin Alimun dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu selama 20 hari, mulai tanggal 8 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.
Kejaksaan beralasan penahanan dilakukan karena adanya risiko tersangka: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan menegakkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. (top/*)