Edaran Disdik Sulteng Soal Seragam Sekolah Dinilai Ambigu, Buka Celah Pengadaan?

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 400.13.7.1/3406/SEK Tahun 2025 yang dirilis pada 9 Juli 2025 menuai perhatian publik.

Surat tersebut menyatakan bahwa pembelian seragam sekolah bagi siswa SMA/SMK/SLB “tidak diwajibkan”, namun dinilai ambiguitas, karena tidak secara tegas melarang pengadaan seragam oleh sekolah.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa sekolah “dilarang mewajibkan pembelian seragam sekolah baru kepada peserta didik”, tetapi tidak melarang sepenuhnya praktik pengadaan seragam di lingkungan sekolah, baik melalui koperasi maupun pihak ketiga.

Kata-kata “tidak diwajibkan” dipandang memberi ruang abu-abu bagi sekolah tetap melakukan pengadaan, selama tidak bersifat paksaan.

Diksi tersebut rentan dimanipulasi. Kalimatnya lemah. Ini bisa diinterpretasikan bahwa pengadaan masih boleh, asalkan tidak wajib.

Padahal realitas di lapangan, tekanan sosial dan psikologis bisa membuat orang tua merasa terpaksa membeli.

Poin lainnya dalam edaran menyatakan bahwa peserta didik boleh menggunakan seragam lama dan tidak boleh didiskriminasi karena tidak memakai seragam baru. Namun, hal ini juga dinilai belum cukup kuat mencegah praktik pengadaan massal yang biasanya dibarengi dengan tekanan terselubung dari lingkungan sekolah.

Edaran tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan membantu siswa kurang mampu dengan menyediakan seragam putih abu-abu dan putih biru secara bertahap mulai 2025. Tetapi tidak dijelaskan mekanisme pendataan dan distribusinya, sehingga membuka ruang pertanyaan mengenai pelaksanaannya.

Sejumlah orang tua siswa menaruh harap, Dinas Pendidikan Sulteng segera memperjelas kebijakan ini dengan aturan tegas yang melarang segala bentuk pengadaan seragam oleh sekolah.

“Kalau memang mau meringankan beban orang tua, jangan hanya bilang ‘tidak wajib’. Harusnya jelas: ‘dilarang ada pengadaan seragam di sekolah’,” ujar seorang wali siswa dari Kabupaten Banggai yang meminta identitasnya tak perlu dipublis.

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dan Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se Sulawesi Tengah.

Surat edaran itu memuat lima poin, yakni:

1. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam sekolah baru kepada peserta didik, baik secara kolektif melalui sekolah maupun melalui pihak ketiga yang ditunjuk sekolah.

2. Apabila peserta didik belum memiliki seragam sekolah terutama seragam batik, seragam pramuka dan baju olah raga, diperkenankan menggunakan seragam/baju yang dimiliki peserta didik tersebut.

3. Tidak ada sanksi atau diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap peserta didik yang tidak menggunakan seragam yang sesuai ketetapan sekolah.

4. Peserta didik dari keluarga kurang mampu akan diberikan bantuan seragam putih abu-abu dan sepatu oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara bertahap mulai tahun 2025.

5. Sekolah wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh orang tua/wali murid, peserta didik dan masyarakat

Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes.

Surat tersebut ditembuskan kepada,  Gubernur Sulawesi Tengah (sebagai laporan); Wakil Gubernur Sulawesi Tengah; Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!