Pemda Banggai Siapkan Aturan Cegah Permukiman Kumuh

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh dan Raperda lainnya. Agenda penyampaian atas tujuh Raperda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (12/9/2025).

Dalam sambutan Bupati Banggai yang dibacakan Wakil Bupati Furqanuddin, ditegaskan bahwa peraturan ini bertujuan mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru, mempertahankan kualitas perumahan yang telah ada, serta meningkatkan kondisi kawasan kumuh menjadi lebih layak huni.

Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur bagi masyarakat Banggat.

Raperda tersebut juga memuat ruang lingkup pengaturan yang cukup luas, meliputi kriteria dan tipologi kawasan kumuh, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman, penyediaan tanah, peran serta masyarakat, hingga pemberian insentif maupun disinsentif.

Rapat paripurna itu dipandu Wakil Ketua I DPRD Banggai, I Putu Gumi, didampingi Ketua DPRD Saripudin Tjatjo bersama sejumlah anggota dewan.

Dari total 12 judul Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, tujuh di antaranya, termasuk Raperda perumahan kumuh ini, mulai dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Tujuh Raperda itu adalah, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengendalian Pencemaran Udara; Pedagang Kaki Lima; Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.

Wabup Furqanuddin mengakui bahwa ketujuh Rancangan Peraturan Daerah ini telah selesai dilakukan harmonisasi internal maupun harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!