IRT Pengedar Sabu Resmi Diserahkan ke Kejari Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Narkoba Polres Banggai resmi menyerahkan seorang ibu rumah tangga berinisial HP alias Sisi (39), warga Batui, kepada Kejaksaan Negeri Banggai sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (20/11/2025).

Demikian informasi rilis yang terbitkan Humas Polres Banggai, siang ini.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jalaluddin, SH.

Kasus ini bermula saat tersangka diamankan petugas pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 Wita di wilayah Kecamatan Batui. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 sachet sabu.

“Saat itu tersangka mengambil paket kiriman berisi sabu dari sebuah rental mobil Palu–Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, tersangka diduga terlibat jaringan peredaran narkotika tingkat lokal dengan menerima dan menguasai sabu seberat 8,9074 gram.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka akan menjalani proses penuntutan dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke persidangan. Aparat kepolisian menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!