BANGGAI, OKENESIA.COM- Polisi mengamankan seorang pria berinisial RT (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial DW (19), yang merupakan istri sirinya.
Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Banggai, Jumat (14/11), sepekan kemarin dan pelaku diamankan pada Kamis (20/11/2025) sore.
Informasi ini diterima okenesia.com dari rilis resmi Humas Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku RT kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Desa Tontouan setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti,” ujar AKP Tio Tondy.
Peristiwa bermula ketika korban menanyakan perkembangan pengurusan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku yang saat itu dalam kondisi emosi tiba-tiba memukul korban menggunakan tangan terkepal secara berulang di bagian wajah dan tubuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, bengkak, dan rasa sakit sehingga berteriak ketakutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tegasnya. (top/*)