Gubernur Kirim ‘Bola Panas’ Untuk Bupati Banggai

0

OLEH: SUTOPO ENTEDING

Eksekusi lahan yang terletak di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai medio 2017 dan 2018 memang menyisakan luka mendalam.

Betapa tidak, rumah yang dibangun puluhan tahun akhirnya luluhlantak dalam sekejap. Tapi, apalah daya, putusan hukum tetaplah harus dijalankan. Dan akhirnya, eksekusi pun berlangsung.

Kini, kasus di Tanjung Sari kembali menyeruak ke permukaan setelah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengirimkan surat ditujukan kepada Bupati Banggai. Surat bernomor 510.124/Dis.Perkimtan perihal penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung. Surat itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kepala Kepolisian Resor Banggai serta perwakilan Warga Tanjung Sari
Surat tertanggal 29 Desember 2025 itu seolah mengirimkan ‘bola panas’ kepada Bupati Banggai.

Tulisan pendek nan mungil ini bukan hendak menganalisa hukum (selain tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki kewenangan). Hanya sebatas menganalisa surat gubernur saja. Itu saja, tidak lebih.

Dalam surat itu, Gubernur Sulteng mengawali dengan mengungkap bahwa konflik kasus Tanjung Sari berlarut-larut. Selain itu, Gubernur Sulteng menyebut munculnya berbagai penafsiran yang berbeda terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) telah melakukan kajian hukum dan kebijakan secara komprehensif.

Berdasarkan Kertas Posisi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah atas Kasus Tanjung Sari, bersama ini disampaikan beberapa penegasan penting sebagai berikut:

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031/K/Sip/1980 merupakan putusan pokok sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris Datu Adam, yang secara tegas menolak klaim ahli waris Albakar dan telah berkekuatan hukum tetap serta tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 merupakan putusan dalam perkara gugatan intervensi yang ruang lingkupnya terbatas pada pembatalan hubungan hukum hibah atas objek tanah tertentu, dengan amar “mengabulkan gugatan intervensi sebagian”, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kepemilikan atas seluruh wilayah tanah di Tanjung Sari.

Ketiga, penafsiran yang memperluas Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah di wilayah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menegasikan Putusan Nomor 2031/K/Sip/1980 yang berkedudukan sebagai putusan pokok.

Terhadap tiga hal itu, surat GUbernur Sulteng menyebut bahwa setiap kebijakan, tindakan administratif, maupun langkah eksekutorial di lapangan wajib merujuk secara konsisten dan proporsional pada ruang lingkup masing-masing putusan, serta tidak boleh dilakukan dengan penafsiran sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hak warga.

Atas kajian yang merujuk pada fakta-fakta hukum itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta Saudara Bupati Banggai untuk: Menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun fasilitasi eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.

Menangguhkan sementara dukungan administratif pemerintah daerah (baca:Pemda Bangai) dalam pelaksanaan eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, hingga terdapat kesesuaian yang jelas antara objek eksekusi dan amar putusan, dengan tetap menghormati proses dan kewenangan peradilan.

Permintaan lain Gubernur Sulteng kepada Bupati Banggai adalah menginstruksikan perangkat daerah terkait agar tidak menerbitkan atau memproses kebijakan pertanahan, penertiban, maupun pengosongan lahan di wilayah Tanjung Sari tanpa koordinasi dan rekomendasi resmi dari Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah.

Permintaan berikutnya, Gubernur Anwar meminta kepada Bupati Amirudin agar mengutamakan pendekatan penyelesaian konflik yang berkeadilan, proporsional, dan berperspektif hak asasi manusia, guna menjaga stabilitas sosial serta melindungi ruang hidup masyarakat.

Gubernur juga meminta Bupati Banggai berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Satgas PKA dalam rangka penyusunan langkah penyelesaian menyeluruh dan berkelanjutan atas konflik agraria Tanjung Sari.

Gubernur menegaskan bahwa surat itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga kepastian hukum, mencegah eskalasi konflik, serta memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai prinsip negara hukum dan keadilan sosial.

Permintaan itulah yang bisa dibilamg ‘bola panas’. Sebab, urusan kasus Tanjung Sari murni masalah hukum.

Indonesia dikenal dengan istilah trias politika. Legislatif, yudikatif dan eksekutif.  Gubernur dan bupati berada di wilayah eksekutif. Kasus Tanjung Sari berada di wilayah yudikatif.

Surat Gubernur Sulteng itu memang ditujukan kepada Bupati Banggai. Sementara pihak lain, semisal Ketua PN Luwuk, surat itu hanya tembusan.
Meskipun surat itu ditujukan ke bupati, tapi semacam ‘mambangunkan’ atau seperti ‘menyinggung’ orang lain. Ya, salah satu yang ‘dibangunkan’ dan ‘disinggung’ adalah pihak pengadilan. Sebab, keputusan itu dikeluarkan pengadilan.

Sebagai bukti, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra mengundang para pewarta di agenda konferensi pers berlangsung di Command Center PN Luwuk Kelas II B, Kamis (8/01/2025).

Mengawali pertemuan dengan pewarta itu, Suhendra menampilkan potongan pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI tentang prinsip independensi hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung sendiri setelah majelis hakim ditetapkan untuk menangani suatu perkara.

Setelah hakim ditunjuk dalam suatu perkara, ketua pengadilan atau pejabat lain tidak boleh mencampuri urusan perkara dan keputusan majelis hakim itu sendiri.

Keputusan yang dibuat adalah tanggung jawab mutlak dari hakim/majelis hakim yang bersangkutan. Indepensi ini dijamin oleh undang-undang.
Dari unggahan pernyataan Ketua MA RI itu, Suhendra seolah hendak menjabarkan bahwa surat yang diterbitkan oleh gubernur itu semacam menafsirkan putusan hukum.

Menurut Suhendra, setiap perkara yang ditangani pengadilan selalu melalui tim telaah yang mengkaji apakah putusan layak dieksekusi atau tidak.

Rekomendasi tim telaah kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan, yang selanjutnya memanggil para pihak terkait.
“Jika ada pihak yang tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela, maka dilakukan upaya paksa berupa eksekusi,” ujarnya.

Posisi perkara Tanjung Sari saat ini telah sampai pada tingkat kasasi dan tidak ada upaya hukum lanjutan berupa perlawanan maupun peninjauan kembali (PK). “Maka sampai hari ini putusan itu sudah inkracht. Oleh karena itu, dilakukan eksekusi,” tegas Suhendra.

Saat ini, terdapat gugatan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga dan telah dikabulkan pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada dua putusan dalam kasus ini.
“Hanya ada satu putusan. Saya ingatkan, melihat satu putusan jangan hanya membaca amar putusannya saja, tapi harus dibaca pertimbangannya. Karena biasanya kalau tidak membaca pertimbangan, maka akan salah tafsir,” kata Suhendra.

Ia juga menanggapi pihak-pihak yang menyebut putusan hakim keliru. Menurutnya, dalam ketentuan hukum tidak diperkenankan melakukan penilaian terhadap putusan hakim.

Untuk membatalkan atau menilai suatu putusan hakim, harus melalui proses hukum yang sah seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Putusan akhir kasus tanah Tanjung Sari adalah putusan Mahkamah Agung nomor 2351 K/Pdt/1997.
Penyelesaian sengketa tanah tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah. Dalam surat Gubernur Sulteng tersebut disebutkan bahwa penafsiran yang memperluas putusan nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah di wilayah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menghasilkan putusan nomor 2031/K/Sip/1980 sebagai putusan pokok.

Padahal, kata dia, putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh pihak mana pun.
Namun, ‘bola panas’ itu telah digelindingkan. Tabe’
Tanah Babasal, 12/01/2026

Comments
Loading...
error: Content is protected !!