PN Luwuk: Belum Ada Permohonan Eksekusi Lahan Tanjung Sari!

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Widodo Hariawan, menegaskan bahwa hingga saat ini PN Luwuk belum menerima permohonan eksekusi terkait sengketa lahan di wilayah Tanjung Sari.

Penegasan tersebut disampaikan Widodo Hariawan di hadapan massa aksi usai pertemuan dengan perwakilan pendemo warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Banggai, Senin (12/01/2026).

Widodo menjelaskan, PN Luwuk sejauh ini baru menerima permohonan perlindungan hukum dari salah satu pihak yang berperkara, bukan permohonan eksekusi.

“Jadi, belum pernah ada permohonan eksekusi secara resmi. Kami juga belum pernah melakukan telaah terhadap objek yang akan dieksekusi, belum melakukan pengecekan lapangan, dan belum ada penetapan apa pun,” ungkap Widodo.

Ia menegaskan bahwa tahapan yang berjalan saat ini masih sebatas permintaan perlindungan hukum. PN Luwuk kata dia, belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh terkait objek perkara.

“Sementara ini tahapannya hanya permintaan perlindungan hukum. Saya tidak mengeluarkan pernyataan lebih jauh. Persoalan objek dan hal-hal lain nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan putusan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan massa aksi menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari PN Luwuk. Mereka juga meminta agar masyarakat Tanjung Sari tetap dilibatkan dalam setiap tahapan ke depan guna menghindari kesalahan seperti yang terjadi pada proses sebelumnya.

“Kami meminta, jika PN Luwuk nantinya turun melakukan peninjauan, masyarakat harus dilibatkan agar tidak terulang kesalahan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar salah satu perwakilan massa.

Di sisi lain, Indra, perwakilan massa aksi, menyayangkan tidak dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Luwuk. Pasalnya, pernyataan terkait sengketa tanah sebelumnya disampaikan langsung oleh Ketua PN Luwuk melalui konferensi pers.

Indra menilai, penafsiran Ketua PN Luwuk terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt./1997 dinilai sama dengan penafsiran mantan Ketua PN Luwuk, Ahmad Yani.

“Apa yang disampaikan Wakil Ketua PN hari ini masih sebatas permohonan. Kalaupun diterima, masyarakat nantinya akan diundang kembali dan akan ada peninjauan,” jelas Indra.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, warga yang tidak termasuk dalam objek perkara sebagaimana tercantum dalam putusan tidak boleh dimasukkan dalam objek eksekusi.

“Mereka adalah korban mutlak. Namun kami tetap mengantisipasi adanya oknum yang ingin menguasai lahan kami dengan menggunakan hukum sebagai alat,”tutur Indra. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!