BANGGAI, OKENESIA.COM- Seorang pemuda berinisial DA (20) diamankan aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri berinisial perempuan NA (17), di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Banggai, Senin (12/1/2026) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin bahwa aksi kekerasan ini terjadi pada Sabtu (10/1) pukul 18.30 Wita, bermula saat korban sedang berada di kamar indekosnya didatangi pelaku.
Pelaku terlibat pertengkaran dengan korban hingga akhirnya mengigit tangan kanan, memukul menggunakan sebuah telepon genggam yang mengenai lutut kanan korban dan mencekik. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan.
“DA juga mengancam akan menyebarkan video asusila antara pelaku dengan korban. Untuk motifnya pelaku merasa cemburu dan tak mau putus,” ujar Arifin seperti dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai.
Menanggapi laporan polisi korban LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan di Indekos Kompleks Rajawali Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk.
“Sebuah Hp Oppo Renno 13F turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini DA sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai,” tukas Kasat. (top/*)