BANGGAI, OKENESIA.COM- Penyidik Satreskrim Polres Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka MR (43), warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Banggai, terkait kasus penganiayaan dan pengancaman, Selasa (3/2/2026).
Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Putu Diana, SH di ruang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, membenarkan penyerahan tersangka ke Jaksa.
“Penyerahan tersangka MR dilakukan karena Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21,” jelas AKP Arifin.
Kasus ini bermula pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 11.20 Wita, di Desa Tontouan. Saat itu, korban RL (37) bersama saksi RR (56) mendatangi rumah tersangka untuk membicarakan masalah pembelian tanah.
Dalam pembicaraan yang memanas, korban menegur tersangka agar tetap tenang dan menyelesaikan masalah secara baik agar tidak menimbulkan salah paham.
Teguran tersebut memicu tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah korban menggunakan tangan kanan dan kiri masing-masing satu kali.
Tidak hanya itu, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, mencekik leher korban, dan mengancam akan membunuh.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman,” tambah AKP Arifin. (top/*)