BANGGAI, OKENESIA.COM- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Demikian informasi yang dirilis Kejari Banggai, Senin (9/2/2026) malam ini.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, terhadap SA. Penetapan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ARR dan SB, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Siuna untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.820.925,79.
Dalam kasus ini, tersangka SA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan sangkaan primair dan subsidiair.
Secara umum, sangkaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan negara.
Usai penetapan tersangka, SA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (top/*)