Eksekusi Lahan Tanjungsari, Hanya Dua Warga Yang Sah Dihukum, Fakta Putusan MA!

0

BANGGAI, OKENESIA.COM– Konferensi pers yang digelar oleh Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu di rumah warga Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai, Senin (2/3/2026), menyoroti sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun dan eksekusi yang dinilai tidak sesuai putusan pengadilan.

Indra, salah satu warga Tanjungsari, menjelaskan kronologi perkara sengketa tanah sejak awal. Menurutnya, kasus pertama bermula pada 1977, ketika Berka Albakar bersama saudaranya menggugat ahli waris Datu Adam dan Hadin Lanusi.

“Kasasi penggugat ditolak secara keseluruhan. Negara menyatakan penggugat tidak memiliki tanah. Putusan ini inkrah dan tidak pernah dibatalkan,” jelas Indra.

Namun, muncul putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 yang menjadi dasar eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani. Putusan ini terkait gugatan intervensi Berka Albakar terhadap dua warga Tanjungsari lain, Hadin Lanusi dan Husen Taferokila, yang luas lahannya sekitar 600 meter persegi.

Indra menegaskan, “Secara hukum, yang dihukum hanya dua orang tersebut. Warga lain yang dieksekusi tidak pernah menjadi tergugat dan kami menolak tindakan itu,” ungkapnya.

Indra juga menyoroti pernyataan pihak pengadilan yang menyebut tidak ada putusan lain selain 2351. “Padahal, ada putusan 2031 tahun 1977 yang menyatakan orang tua penggugat tidak memiliki tanah. Kami sudah menyerahkan kedua putusan tersebut ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Kalau memang yang dieksekusi adalah yang telah menjalani aanmaning yang secara comdenatoir, silakan, kami menghormati putusan itu, tapi kalau dieksekusi sama dengan di tahun 2017 dan 2018, kami tidak mengiyakan. Sebab, hanya dua orang yang di-aanmaning dan yang diintervensi hanya dua orang pula. Karena bahasa hukumnya jelas, menghukum para tergugat intervensi. Siapa tergugat intervensi? Dua orang, Hadin Lanusi dan Husen Taferokila untuk mengembalikan lahan dalam kondisi kosong kepada penggugat intervensi. Cuma itu, yang lain tidak. Makanya, ada berita yang muncul bahwa ahli ahli waris meminta perlindungan hukum atas harta perdata mereka di Tanjungsari itu, harta perdata yang mana?,” Indra balik bertanya.

Jika mau objektif, Indra mengajak pihak-pihak untuk buka-bukaan data. Pihak pemohon ahli waris atau ahli waris jujur dengan putusan tahun 1977, di mana orang tuanya dinyatakan oleh negara tidak memiliki tanah itu ditolak, harus jujur itu. “Jangan menyembunyikan fakta itu,” tegas Indra.

Pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk terkait kasus ini, Indra menghormati dan mendesak dan jujur mana lahan yang dieksekusi sesuai dengan amar putusan tersebut. “Kalau kemudian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tidak ada putusan lain selain putusan 2351, buka kembali data bahwa ada putusan 2031 tahun 1977. Bahkan kami sudah serahkan di Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung  juga kami serahkan dua putusan tersebut,” urai Indra.

Terkait upaya hukum lain, Indra menjelaskan lima warga Tanjungsari sebelumnya menggugat ganti rugi pada 2000 dan menang hingga tingkat pengadilan tinggi. Namun, upaya membatalkan gugatan intervensi telah diperiksa oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Laporan yang diterima pihak berwenang menghasilkan sanksi terhadap Ketua PN Luwuk, Ahmad Yani, dan paniteranya karena keliru mengeksekusi lahan hingga mencapai luas 20 hektare.

Indra menekankan, “Kalau eksekusi dilakukan sesuai amar putusan terhadap dua tergugat intervensi, kami hormati. Tapi jika menimpa warga lain, itu tidak bisa kami terima.”

Selain itu, Indra menyebut adanya keberpihakan Gubernur Sulawesi Tengah melalui satgas terhadap warga Tanjungsari. “Hasil rekomendasi yang disepakati Pemda Banggai pada 25 Agustus 2015 menyebutkan salah satu poin agar bantuan, termasuk rumah, segera direalisasikan. Kami terus mendorong Pemda Banggai untuk menindaklanjutinya,” tegasnya. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!