BANGGAI, OKENESIA.COM- Polsek Bunta, Polres Banggai berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan barang haram dari seorang pengedar yang ditangkap di wilayah setempat.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bunta pada Selasa (24/3/2026) malam, saat ia sedang melakukan penakaran sab u,” terang Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin dalam siaran pers yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Rabu (25/3/2026).
Plaku Pria berinisial ID (39) memang dilakukan pemantauan oleh petugas. Penyelidikan polisi bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang meyakini ada barang bukti tersimpan di rumah, maka langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian didapati juga 2 buah timbangan digital, 1 alat hisab bong, 10 korek api gas, 1 Hp Oppo, 4 pack plastick bening, 2 buah gunting, 1 kaca pirex serta uang sebesar Rp1.775.000 yang diduga hasil transaksinya.
Atas tangkapan itu, Polsek Bunta langsung menggiring pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatannya guna proses hukum lebih lanjut.
“Tindak lanjut kami, melengkapi administrasi penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai. Kami tegaskan terus nyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika,” imbuh IPTU Syafar. (top/*)