BANGGAI, OKENESIA.COM- Petugas Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 22 sashet sabu di dalam dompet miliknya. Informasi ini dirilis oleh Humas Polres Banggai.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan diamankan Tim Sat Narkoba Polres Banggai pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 24.30 Wita dini hari.
Ia adalah EP (42), yang dibekuk petugas di rumahnya di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, Banggai.
“Pelaku diamankan diduga menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sashet kecil dengan berat 6,45 gram bersama timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Kamis (11/12).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa EP diringkus berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Luwuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria empat hari yang lalu,” pungkasnya. (top/*)