Narkotika Dominasi Kasus Kriminal, Kejari Banggai Musnahkan 104 Gram Sabu dari 19 Perkara

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 104 gram dari 19 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus narkotika mendominasi kasus kriminal dalam kurun waktu tiga bulan ini.

Agenda pemusnahan barang rampasan tindak pidana umum periode Januari hingga Maret 2026 itu berlangsung di Kantor Kejari Banggai, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (31/3/2026).

Pemusnahan barang rampasan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Banggai, Akbar.

Selain perkara narkotika, Kejari Banggai juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum.

Di antaranya perkara kesehatan berupa obat keras jenis THD sebanyak 5.527 butir, serta delapan perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti lain seperti parang, sarung parang, mukena, dan pakaian.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender untuk barang bukti narkotika, serta dibakar dan dipotong-potong untuk barang bukti lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Banggai yang diwakili Asisten Mujiono, Wakil Ketua II DPRD Banggai I Putu Gumi, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kapolres Banggai, serta Dandim 1308 Luwuk Banggai serta pejabat lainnya.

Kepala Kejari Banggai, Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban penuntut umum sesuai ketentuan hukum, terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Langkah ini merupakan kewajiban penuntut umum, tidak hanya mengeksekusi badan, tetapi juga menyelesaikan barang bukti dengan cara dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan pada tahun 2026, dengan melibatkan unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Selain narkotika dan obat keras, turut dimusnahkan pula barang bukti kosmetik ilegal dari perkara yang telah diputus pengadilan.

Akbar berharap, kolaborasi yang telah terbangun antara Kejari dan para pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!