Berhasil Dicegat di Pintu Masuk Luwuk, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu
BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,22 gram.
Penangkapan berlangsung di area jalan masuk menuju Kota Luwuk, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga, Luwuk Utara, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (45) warga Kecamatan Kintom yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Avansa berwarna Putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
“Saat penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di lampu cabin. Barang bukti lainnya yakni alat hisab bong, macis, kaca pirex, plastic bening, ponsel, dan mobil Toyota Avansa DN 1695 CH,” terang AKP Hamid.
Hamid menyebut bahwa pelaku RH ini memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu yang dibelinya seharga Rp5,8 juta.
Kepadanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya. TOP