BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai masih menunggu kepastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat. Meski belum ada kepastian, Pemkab Banggai tetap memasukkan alokasi DBH kurang bayar tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko, kepada wartawan usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPRD Banggai, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ramli, Pemkab Banggai telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan melalui pertemuan virtual atau zoom meeting terkait kepastian penyaluran DBH kurang bayar tersebut.
“Kami sudah zoom meeting bersama Kementerian Keuangan. Kami meminta konsultasi mengenai kepastian DBH kurang bayar, siapa tahu bisa disalurkan pada triwulan akhir. Tapi sampai sekarang belum bisa dipastikan,” ujar Ramli.
Ia mengatakan, seluruh aspirasi dan permintaan Pemkab Banggai terkait penyaluran dana tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi, mudah-mudahan bisa disalurkan,” harapnya.
Ramli menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2025, terdapat alokasi DBH kurang bayar yang menjadi hak daerah.
Pemkab Banggai sendiri memasukkan proyeksi penerimaan DBH kurang bayar sebesar lebih dari Rp300 miliar dalam perencanaan anggaran.
Namun, kata dia, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa penyaluran dana tersebut terkendala kebijakan anggaran pemerintah pusat, khususnya berkaitan dengan langkah efisiensi.
“Mereka beralasan sesuai kebijakan anggaran, ada efisiensi. Yang reguler tetap berjalan, tetapi yang kurang bayar ini belum jelas,” ungkapnya.
Ramli menambahkan, konsultasi dengan Kementerian Keuangan dilakukan melalui zoom meeting karena saat ini kementerian tersebut tidak menerima konsultasi secara tatap muka langsung.
Meski belum ada kepastian penyaluran, Pemkab Banggai tetap mencantumkan DBH kurang bayar dalam dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 karena dana tersebut merupakan hak pemerintah daerah.
“Tapi di KUA-PPAS tetap kami letakkan. Itu kan hak daerah, hanya memang baru tahun ini tersendat,” jelasnya.
Diketahui, DBH kurang bayar yang ditunggu Pemkab Banggai merupakan hak daerah untuk tahun 2023 dan 2024.
Sementara itu, regulasi mengenai penyalurannya melalui PMK terkait telah diterbitkan pada tahun 2025.
Pemkab Banggai berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan merealisasikan penyaluran DBH kurang bayar tersebut, terutama pada triwulan akhir tahun 2026, sehingga dapat mendukung pembiayaan program pembangunan dan kebutuhan anggaran daerah. TOP