Warga Tuntut Ganti Rugi, DPRD Banggai Usut Status Lahan PT Penta dan PT Prima

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa, Selasa (29/9/2026).

RDP yang membahas tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman warga tersebut dipandu Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, di ruang rapat komisi DPRD Banggai.

Usai memimpin rapat, Gumi menjelaskan, rapat gabungan komisi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan di Komisi I DPRD Banggai.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Banggai juga telah menerbitkan rekomendasi terkait persoalan tersebut pada 23 Januari 2025.

Menurut Gumi, sebagian rekomendasi sebelumnya telah dilaksanakan, di antaranya berkaitan dengan penetapan tapal batas antardesa dan antarkecamatan.

Namun, persoalan tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman yang telah diolah perusahaan masih menjadi pembahasan.
“Dalam rapat tadi, masyarakat menuntut ganti rugi lahan dan tanaman yang sudah diolah perusahaan,” kata Gumi.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

Atas dasar itu, perusahaan menyatakan tidak dapat melakukan pembelian terhadap lahan tersebut.

Pihak perusahaan juga menyebut status kawasan tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski demikian, perusahaan menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi apabila nantinya berdasarkan hasil verifikasi, lahan yang dimaksud ternyata bukan merupakan kawasan.
“Kalau misalnya lahan itu bukan lahan kawasan, maka pihak perusahaan bersedia membayarnya,” ujar Gumi.

Karena itu, DPRD Banggai akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melibatkan Pokja Provinsi, Pokja Kabupaten serta sejumlah instansi terkait.

Salah satu instansi yang akan dilibatkan adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), selain instansi teknis lainnya.

Gumi menegaskan, hal utama yang perlu dibuktikan adalah status lahan yang dipersoalkan, apakah benar masuk dalam kawasan atau bukan.
“Itu yang harus dibuktikan, apakah lahan itu benar-benar lahan kawasan atau bukan,” tegasnya.

DPRD Banggai akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kehadiran mereka dalam agenda pembahasan lanjutan.

Dalam rapat tersebut, warga juga berharap pimpinan manajemen perusahaan dapat hadir secara langsung dalam pertemuan berikutnya untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman.

Menanggapi hal itu, rapat gabungan komisi DPRD Banggai turut mengingatkan agar pimpinan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan secara langsung dalam agenda lanjutan.

DPRD Banggai selanjutnya akan mengagendakan pertemuan bersama para pihak dan instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai status kawasan serta mencari penyelesaian atas tuntutan masyarakat. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!