Masa Jabatan Anggota DPRD Asal PKB Diperpanjang hingga 2031

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mendapat jaminan masa jabatan diperpanjang hingga 2031.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, dalam agenda orientasi politik, pengukuhan pengurus, sekaligus Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) DPC PKB Banggai di salah satu hotel di Kota Luwuk, Sabtu (17/10/2026).

Risharyudi yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB sekaligus Bupati Buol itu menjelaskan, skema pemilu yang membedakan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi dasar pembahasan masa jabatan anggota legislatif.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, serta DPD. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan skema tersebut, pemilu nasional direncanakan berlangsung pada 2029, sedangkan pemilu daerah pada 2031.

Kondisi ini membuat masa jabatan anggota DPRD yang saat ini berakhir pada 2029 berpotensi berlanjut hingga 2031.

Risharyudi menegaskan, anggota DPRD dari PKB dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan tersebut dengan tetap menunggu rekomendasi partai.

Di hadapan kader PKB Banggai, ia juga mengingatkan agar seluruh kader tidak terlalu dini memanaskan mesin politik.

Sebaliknya, kader diminta terus membuka ruang komunikasi dan memperkuat konsolidasi organisasi.

Menurutnya, pembentukan struktur partai hingga tingkat paling bawah menjadi langkah penting untuk memperkuat kekuatan politik PKB dalam menghadapi agenda politik mendatang.

Ia berharap, konsolidasi yang dilakukan secara berjenjang mampu memperkuat soliditas kader dan memberikan dampak positif bagi perjuangan politik PKB.
“Bentuk semua struktur sampai di tingkat bawah. Insya Allah, mesin kekuatan politik akan memberikan dampak yang cukup bagus dalam perjuangan politik,” pesannya. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!