Pria di Jole Banggai Diamankan, Polisi Sita 13 Paket Sabu

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Polresta Banggai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial MD (46) di sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (28/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 30,10 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Rabu sore yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan MD alias D sekitar pukul 23.05 WITA.
Dari lokasi, polisi menemukan empat paket besar, tujuh bungkus paket sedang, dan dua paket kecil sabu-sabu. Barang tersebut disimpan dalam bungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, dan tempat minyak rambut.

Polisi juga menyita satu pak plastik kosong, satu plastik kosong berukuran besar, dua sendok dari sedotan, satu timbangan digital yang dilengkapi kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android.
“Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. TOP/*

Comments
Loading...
error: Content is protected !!