Gelar Aksi di PN Luwuk, Warga Tanjung Sari Tolak Rencana Eksekusi Lahan
BANGGAI, OKENESIA.COM- Warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin (12/01/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap isu rencana eksekusi lahan yang dinilai dapat memicu kembali trauma penggusuran yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Dalam aksi yang juga melibatkan mahasiswa itu, warga menyuarakan kekhawatiran atas kemungkinan dilakukannya kembali penggusuran di kawasan permukiman yang berada di pusat Kota Luwuk.
Mereka mengaku masih menyimpan trauma sosial dan psikologis akibat penggusuran yang terjadi sekitar delapan tahun lalu, ketika rumah-rumah warga dibongkar dan kawasan tersebut berubah porak-poranda.
Warga menilai isu rencana eksekusi lahan yang beredar belakangan ini telah menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang masih bermukim atau memiliki keterikatan langsung dengan lahan Tanjung Sari.
Ingatan akan peristiwa penggusuran masa lalu kembali mencuat, disertai kekhawatiran terulangnya kekerasan sosial serupa.
Dalam orasinya, warga mengingatkan bahwa eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Mereka menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat diterapkan terhadap pihak yang secara hukum dinyatakan kalah, bukan terhadap warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara sengketa.
Warga juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 tanggal 2 Juni 1999, yang menurut mereka telah memperluas objek sengketa hingga menyentuh lahan milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak-hak warga.
Melalui aksi tersebut, warga Tanjung Sari menyatakan masih menanti kepastian serta jaminan perlindungan atas hak kepemilikan tanah mereka.
Mereka berharap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara adil, bermartabat, dan tidak mengabaikan aspek kemanusiaan, agar peristiwa penggusuran yang meninggalkan luka mendalam itu tidak kembali terulang.
Aksi ditutup dengan seruan penegakan keadilan hukum, yang mereka maknai sebagai keadilan yang harus ditegakkan tanpa mengorbankan hak dan keselamatan warga. (top)