Mabuk dan Menyamar Bak Ninja, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa

0

BANGGAI, OKENESIQ.COM- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Tersangka berinisial RL (29), sedangkan korban berinisial NP (21).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin melalui Kanit PPA IPDA Fendik Atmaja membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Pada Kamis (22/1/2026), kami secara resmi menyerahkan tersangka RL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap NP, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk,” ujar IPDA Fendik dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai.

Peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, tersangka yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban yang sedang tertidur di dalam kamar.

Dengan menutupi wajahnya menyerupai ninja dan hanya mengenakan celana dalam, tersangka masuk secara perlahan ke dalam kamar, membalikkan tubuh korban, serta membekap mulut korban menggunakan tangannya.

“Korban melakukan perlawanan dengan berteriak, mencakar, menggigit, dan menendang tubuh tersangka hingga akhirnya tersangka melarikan diri ke arah hutan,” jelas Fendik.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Setelah merasa situasi aman, tersangka kembali ke rumahnya.

Namun, keberadaan RL diketahui petugas dan ia langsung diamankan.

Diketahui, korban masih memiliki hubungan keluarga dengan istri tersangka.

Kasus ini berhasil diungkap setelah pakaian dan sandal milik tersangka tertinggal di rumah korban sehingga memudahkan proses identifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP serta Pasal 289 KUHP. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!