Ketua PN Luwuk Emosi, Soroti Peran BPN dalam Kisruh Lahan 

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra dengan suara cukup tinggi menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam polemik sengketa lahan.

“Jangan pengadilan yang disalahkan. Mana itu BPN? Terbitnya sertifikat lahan itu ada mekanismenya,” tegas Suhendra dengan nada tinggi di hadapan peserta audiensi di ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (29/01/2026).

Audiensi tersebut digelar atas permintaan perwakilan warga yang menamakan diri sebagai front masyarakat Tanjung Sari.

Dalam forum itu, Suhendra menilai sumber persoalan pertanahan kerap bermula dari proses administrasi di BPN, bukan di pengadilan.

“Yang membuat kisruh itu badan pertanahan. Pembuktian di BPN itu hanya pembuktian negatif. Kalau bermasalah nanti saja di pengadilan. Tolong diperhatikan proses jual beli itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu interupsi dari mahasiswa yang hadir. Mereka menilai nada bicara Ketua PN Luwuk terkesan marah dan menyayangkan tidak diundangnya pihak BPN dalam audiensi tersebut.

Suhendra kemudian mengakui emosinya sempat meningkat karena merasa prihatin dengan persoalan yang dihadapi warga.

Ia menegaskan, penjelasannya masih sebatas pengantar mengenai sistem peradilan perdata dan belum masuk pada pokok perkara. Bahkan sudah lebih dari 30 menit, masih sebatas menguraikan materi mekanisme peradilan.

Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan tahapan proses persidangan perdata, mulai dari pengajuan gugatan, pembacaan gugatan, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan.

Suhendra di agenda itu menguraikan materi sinkronisasi putusan kasasi Nomor 2531 K/Pdt/1997 dan relevansinya dengan hukum acara perdata. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!