Sekolah di Banggai Resmi Lima Hari, Berlaku Per 2 Februari 2026
BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh satuan pendidikan mulai 2 Februari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Syafruddin Hielo, S.STP, M.Si, tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta sejumlah peraturan kementerian terkait hari sekolah dan kurikulum.
Pelaksanaan lima hari sekolah diikuti dengan penyesuaian jam belajar di setiap jenjang.
Untuk Senin hingga Kamis, jadwal belajar ditetapkan sebagai berikut:
PAUD Kelas A pukul 07.30–09.30 Wita, PAUD Kelas B pukul 07.30–10.30 Wita.
SD kelas 1 dan 2 belajar pukul 07.15–12.15 Wita, sedangkan kelas 3 sampai 6 pukul 07.15–13.30 Wita.
Sementara jenjang SMP belajar pukul 07.15–14.30 Wita.
Khusus hari Jumat, jam belajar lebih singkat. PAUD belajar pukul 07.30–09.30 Wita, sedangkan SD dan SMP pukul 07.15–11.15 Wita.
Satuan pendidikan diminta menyesuaikan pembagian jam pelajaran selama lima hari sesuai muatan kurikulum, serta tetap melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur pelaksanaan Hari Belajar Guru yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah.
Jadwalnya diatur masing-masing satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai juga menugaskan koordinator pendidikan, penilik, pengawas, dan kepala sekolah untuk melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan lima hari sekolah, dan melaporkannya kepada kepala dinas.
Surat edaran ini turut mengatur jadwal Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang dikoordinasikan dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Untuk Senin hingga Kamis, MBG diberikan pukul 08.30 Wita bagi PAUD dan pukul 11.30 Wita bagi SD serta SMP.
Sementara pada hari Jumat, seluruh jenjang menerima MBG pukul 08.30 Wita.
Sekolah juga diberi keleluasaan mengatur waktu istirahat yang disesuaikan dengan jadwal MBG sekaligus untuk pelaksanaan salat berjamaah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai menegaskan, ketentuan lain yang belum diatur dalam surat edaran ini akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah berjalan.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Banggai, BKPSDM, para camat, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Banggai. (top)