BANGGAI, OKENESIA.COM- Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditinggalkan kepemimpinan sebelumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai hingga kini masih berproses dan belum seluruhnya dilimpahkan ke meja hijau.
Kepala Kejari Banggai, Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya kini memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara lama, termasuk yang ditangani sejak masa Kajari sebelumnya, Anton Rahmanto.
“Yang jelas, kami fokus menyelesaikan perkara yang sudah berjalan. Termasuk tunggakan kasus-kasus lama,” ujar Akbar kepada pewarta usai kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum, Selasa (31/3/2026).
Akbar menjelaskan, beberapa kasus yang masih dalam proses penyidikan, seperti, proyek infrastruktur di Kecamatan Bualemo tahun anggaran 2021, serta pengelolaan APBDes Lokait, Kecamatan Simpang Raya untuk periode 2022 hingga 2024.
Selain itu, terdapat pula penyidikan terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwuk serta kasus di wilayah Hunduhon yang saat ini masih berjalan.
“Lokasi Hunduhon masih on process. Mohon dukungannya, semoga cepat ada putusan terkait penyidikannya,” jelasnya.
Akbar mengungkapkan, sejumlah perkara masih menunggu hasil audit kerugian negara. Untuk itu, Kejari Banggai berkoordinasi dengan Inspektorat yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan.
“Ada yang masih menunggu audit kerugian negara dari Inspektorat, karena mereka yang melakukan penghitungan,” katanya.
Tak hanya itu, dua kasus terkait dana desa juga tengah dalam tahap penyidikan.
Sementara untuk dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari ahli.
Di sisi lain, kasus lama terkait pembangunan tanggul di Desa Gorontalo, Kecamatan Bualemo, juga kembali menjadi perhatian dan masih dalam penanganan.
Akbar menegaskan, pihaknya harus menyusun strategi dalam penanganan perkara, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki.
“Kami juga memperhitungkan tenaga. Itulah sebabnya ada prioritas yang akan diselesaikan,” ujarnya.
Ia memastikan, perkembangan setiap kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media. “Kalau ada perkembangan, nanti kami sampaikan untuk update,” pungkasnya. (top)