BANGGAI, OKENESIA.COM- URC Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Luwuk.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan adanya pelaku tindak Pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16:30 WITA di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Bungin.
Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 20 Juli 2026.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penipuan dengan cara meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih akan dikembalikan.
“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 Juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” jelas Arifin.
Korban dalam kejadian ini adalah perempuan karyawan swasta bernama Audina Kantu (26) warga Desa Tontouan, Luwuk dan pelakunya adalah pemuda berinisial MF (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tidak hanya sekali, pelaku diketahui melakukan aksi serupa terhadap korban di usaha BRILink di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan yang berbeda dengan modus yang sama, yakni meminta bantuan transfer uang Rp3,2 Juta kemudian melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7) jam 11.30 Wita, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp3.120.000, sebuah Laptop merk Acer dan dua buah ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. TOP/*