BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial AJF (25), warga asal Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), diamankan berkat hasil koordinasi antara Polresta Banggai dan Polres Palopo.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan nomor polisi DP 4514 UT milik Husain (35) warga Kabupaten Luwu tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2026 jam 04:00 Wita.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan URC Polresta Banggai yang berkoordinasi dengan personil Polres Palopo, dimana pelaku terpantau berada di Losmen Lor Luwuk pada Minggu (26/7/2026) jam 13.00 Wita,” jelas AKP Saiman dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polresta Banggai.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti telah di jual kepada seseorang. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada tim opsnal Satreskrim Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. TOP/*