Bupati Banggai Tekankan APBD 2027 Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai, Amirudin menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027 harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang terarah, selektif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Penegasan itu disampaikan Amirudin dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD Banggai dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPA) Tahun Anggaran 2027, Rabu (19/8/2026).

Penyusunan KUA dan PPAS 2027 kata Bupati Amirudin, tidak dapat dilepaskan dari dinamika perekonomian serta kebijakan fiskal nasional.

Ia menyebut pemerintah pusat melalui arah kebijakan fiskal 2027 mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, dengan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas fiskal, serta meningkatkan kualitas belanja pemerintah.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, pemerintah pusat juga menegaskan pentingnya reformasi fiskal melalui optimalisasi pendapatan, peningkatan kualitas belanja, efisiensi dan refocusing anggaran, serta penguatan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kebijakan tersebut tentunya memiliki konsekuensi langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah. Kemampuan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya kebutuhan pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan pendapatan daerah, kebijakan transfer ke daerah, serta berbagai kebijakan nasional yang berdampak terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah,” ujar Amirudin.

Amirudin mengakui, ruang fiskal daerah semakin membutuhkan pengelolaan yang hati-hati dan terukur. Di satu sisi, pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar dan kewajiban yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut membiayai program prioritas pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Olehnya itu, Amirudin menegaskan APBD 2027 tidak boleh hanya dilihat dari besarnya anggaran yang tersedia.
“Kita tidak boleh hanya melihat APBD dari sisi besarnya anggaran yang tersedia, tetapi harus melihat seberapa besar anggaran tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.

Dalam penyusunan KUA dan PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah secara realistis.

Amirudin mengatakan, kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, perlu terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, serta potensi riil yang tersedia.

Dengan kondisi tersebut, KUA dan PPAS 2027 merupakan kesepakatan kebijakan anggaran yang tetap memberikan ruang penyesuaian, khususnya terhadap perkembangan kebijakan transfer ke daerah dan kondisi pendapatan daerah setelah penetapan resmi oleh pemerintah pusat.

Amirudin menaruh harap, kondisi tersebut dapat dipahami bersama oleh seluruh pihak, termasuk lembaga dewan dan seluruh perangkat daerah.

Dalam proses penyusunan RKA-SKPD hingga penetapan APBD 2027, seluruh pihak diminta menggunakan prinsip realistis, prudent, serta responsif terhadap kebijakan fiskal nasional.
“Kita harus memastikan bahwa belanja wajib dan pelayanan dasar tetap terlindungi, kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi, sementara belanja yang belum menjadi prioritas harus dilakukan secara lebih selektif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Banggai juga menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran dan rekomendasi yang disampaikan komisi-komisi DPRD Banggai selama proses pembahasan KUA dan PPAS 2027.

Menurut Amirudin, berbagai rekomendasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran dewan sekaligus menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap rancangan KUA dan PPAS 2027.

“Pemerintah daerah memahami bahwa terdapat berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD yang perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, seluruh aspirasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran.

Amirudin menegaskan, usulan dan masukan yang belum dapat diakomodasi seluruhnya dalam KUA dan PPAS 2027 bukan berarti diabaikan oleh pemerintah daerah.

Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tahapan perencanaan dan penganggaran selanjutnya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.

Dengan ditetapkannya rancangan KUA dan PPAS 2027, kata Amirudin, salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027 telah diselesaikan.

Tahapan berikutnya adalah menerjemahkan kesepakatan kebijakan tersebut ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang lebih konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Amirudin meminta seluruh kepala perangkat daerah menjadikan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD.

Ia juga menekankan prinsip money follows program, bukan money follows function, serta memastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas.

“Keterbatasan fiskal tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Justru keterbatasan tersebut harus menjadi momentum bagi kita untuk bekerja lebih efisien, inovatif dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banggai, Amirudin kembali menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kritik, saran dan rekomendasi yang diberikan dalam seluruh proses pembahasan.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana perbedaan tersebut dapat kita satukan dalam satu tujuan, yaitu mewujudkan APBD yang sehat, kredibel, transparan, akuntabel dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai,” katanya.

Amirudin mengajak seluruh pihak menjadikan APBD Tahun Anggaran 2027 bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik dan perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!