BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim URC Satreskrim Polresta Banggai menangkap pria berinisial AB alias Ipal (36) warga Luwuk karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan hingga korban hamil tujuh bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, Minggu (30/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah sang istri curiga terhadap perubahan postur tubuh dan korban sering mengeluh sakit pada bagian perut. Dari hasil interogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku karena ulah bejat ayah tiri.
“Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar sehingga dibawalah ke Puskesmas untuk diperiksa,” kata AKP Arifin.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap tindakan bejat pelaku kepada korban telah dilakukan sejak November dan Desember 2025. Aksi tersebut terjadi saat sang istri pergi ke Makassar.
“Pengakuan pelaku telah 5 kali memaksa mencabuli korban disaat istri tidak berada dirumah,” kata Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. TOP/*