Ketika Kritik Tak Lagi Dipidana, Tetapi Kekuasaan Tetap Punya Pembela

0

OLEH: REZA FAUZI

 

Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan penting soal kritik terhadap pemerintah. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Bagi saya, putusan ini penting bukan karena pemerintah kemudian boleh dihina, melainkan karena kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya mudah dibawa ke ranah pidana.

Pemerintah bekerja menggunakan uang negara dan membuat keputusan yang berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat wajar mempertanyakan, mengkritik, atau menyatakan ketidaksetujuan.

Tetapi persoalan kritik tidak berhenti pada aturan hukum. Orang yang mengkritik pemerintah kadang justru berhadapan dengan masyarakat sendiri, terutama mereka yang mempunyai kepentingan tertentu dengan kekuasaan.

Ada yang membutuhkan pekerjaan, jabatan, proyek, akses, hubungan politik atau sekadar ingin tetap dianggap penting karena dekat dengan orang yang sedang berkuasa.

Dukungan kepada pemerintah tentu bukan sesuatu yang salah. Yang menjadi masalah ketika kepentingan pribadi mulai menentukan apakah sebuah kebijakan dianggap benar atau salah.

Kita bisa melihat orang yang dulu sangat keras berbicara tentang rakyat. Ketika ada warga mengeluh, ia datang. Ketika ada kebijakan yang dianggap merugikan, ia mengkritik. Ketika ada persoalan sosial, ia tampil di depan.

Lalu keadaan berubah. Ia mendapat posisi, pekerjaan, proyek, akses atau tempat di sekitar kekuasaan. Cara bicaranya kemudian ikut berubah.

Kritik yang dulu dianggap penting mulai disebut sebagai gangguan, sementara kebijakan yang sebelumnya mudah dipersoalkan mulai dicari pembenarannya. Orang tentu boleh berubah pikiran, tetapi jika perubahan sikap selalu mengikuti perubahan kepentingan, masyarakat wajar mempertanyakannya.

Saya melihat ini sebagai salah satu bentuk oportunisme yang tumbuh di sekitar kekuasaan. Tidak harus ada transaksi uang. Kepentingan bisa muncul dalam bentuk keinginan untuk tetap dekat, dilibatkan, mendapatkan pekerjaan, memperoleh proyek atau mempertahankan posisi.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika nama rakyat digunakan untuk membenarkan kepentingan tersebut. Kita sering melihat orang datang kepada masyarakat yang sedang kesusahan, membuat pernyataan, mengambil gambar, membuat konten dan menunjukkan kepeduliannya. Semua itu tentu bisa saja dilakukan dengan niat baik. Tetapi penderitaan masyarakat tidak semestinya hanya dicari ketika seseorang membutuhkan perhatian, dukungan atau popularitas.

Kemiskinan, keluhan warga, jalan rusak, kesulitan petani, nelayan, buruh, guru dan kelompok masyarakat lainnya terlalu mudah dijadikan bahan untuk membangun citra.

Padahal persoalan masyarakat tidak selesai hanya karena sudah dipublikasikan. Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah perhatian publik beralih.

Politik kita juga masih memperlihatkan pola lama: menjelang pemilihan, rakyat didatangi, didengar, difoto, diberi janji dan dimasukkan ke dalam berbagai cerita kampanye.

Setelah pemilihan selesai, sebagian persoalan yang sama kembali menjadi urusan mereka sendiri. Dalam situasi seperti ini, rakyat mudah berubah dari warga yang harus diperjuangkan menjadi sekadar sumber suara.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya menilai seseorang dari seberapa sering ia berbicara atas nama rakyat. Lihat bagaimana ia bersikap ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan memberikan keuntungan kepadanya.

Apakah ia masih berani menyampaikan kritik ketika kritik itu bisa mengganggu pekerjaan, jabatan, proyek atau aksesnya? Apakah ia masih membela masyarakat ketika tidak ada keuntungan politik yang bisa diperoleh? Dari sikap semacam itu, keberpihakan seseorang jauh lebih mudah dibaca daripada dari banyaknya pernyataan di media sosial.

Putusan MK memberikan ruang yang lebih jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Ruang tersebut tentu harus digunakan dengan tanggung jawab.

Kritik harus berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi fitnah atau serangan pribadi. Namun pemerintah juga perlu memahami bahwa kritik tidak selalu berarti permusuhan.

Tidak semua orang yang mengkritik pemerintah sedang mencari panggung dan tidak semua kritik berasal dari lawan politik. Kadang memang ada kebijakan yang perlu diperbaiki. Masyarakat pun tidak harus memilih menjadi pendukung atau penentang pemerintah secara permanen. Kita bisa mendukung kebijakan yang benar dan mengkritik kebijakan yang keliru.

Hal ini terutama penting bagi mereka yang sudah berada dekat dengan kekuasaan. Jabatan, pekerjaan, proyek, akses atau hubungan politik tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa pemerintah sedang keliru. Pemerintah justru membutuhkan orang yang dapat menyampaikan keadaan sebenarnya, bukan hanya orang yang selalu memberikan pembenaran.

Sebaliknya, masyarakat juga harus berhenti menganggap semua pendukung pemerintah sebagai oportunis. Banyak orang mendukung pemerintah karena memang percaya pada kebijakannya.

Tidak semua pengkritik pemerintah juga otomatis benar. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sikap seseorang tetap konsisten ketika kepentingannya berubah.

Kalau pemerintah benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Jangan mengubah ukuran hanya karena posisi politik berubah atau karena ada keuntungan yang sedang dinikmati. Dan jangan menggunakan penderitaan masyarakat sebagai bahan untuk mendapatkan perhatian ketika sedang membutuhkan suara, jabatan atau kekuasaan.

Putusan MK telah memberikan ruang hukum yang lebih baik bagi kritik terhadap pemerintah. Pemerintah harus siap mendengar, masyarakat harus berani berbicara, dan orang-orang di sekitar kekuasaan harus mampu membedakan antara mendukung kebijakan dengan membela kepentingan sendiri. Negara tidak membutuhkan orang yang selalu mengatakan pemerintah benar.

Yang dibutuhkan adalah orang yang masih berani mengatakan salah ketika memang salah, termasuk ketika kejujuran itu membuat dirinya tidak lagi dekat dengan penguasa.

Comments
Loading...
error: Content is protected !!