Polisi Amankan 5,10 Gram Sabu, Diduga Hendak Diedarkan ke Balantak Utara

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Polresta Banggai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Balantak Utara.

Seorang pria berinisial WM (36), warga Desa Tower, diamankan bersama sabu dengan berat bruto 5,10 gram di kompleks BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati WM sedang mengendarai sepeda motor di kompleks BTN Nusagria. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bagian bawah sepeda motor. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan keterangannya, barang tersebut diakui milik terduga yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial CI,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.

Ia menambahkan, sabu tersebut diduga dibeli dengan harga Rp7 juta dan rencananya akan diedarkan di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara.

Selain tiga bungkus sabu dengan berat bruto 5,10 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni bungkus rokok, telepon genggam, kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi DN 5228 CW.

Atas dugaan perbuatannya, WM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. TOP/*

Comments
Loading...
error: Content is protected !!