DPRD Banggai Paripurnakan Tujuh Raperda

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menggelar rapat paripurna penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai Tahun 2026. Agenda itu berlangsung Selasa (27/10/2026).

Rapat paripurna dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo. Salah satu agenda utama yakni penyampaian hasil pembahasan tujuh Raperda oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Banggai.

Tujuh Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari tata kelola pemasaran hasil pertanian dan perikanan, pemberdayaan UMKM, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengembangan desa wisata, hingga pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan ketujuh Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banggai, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Banggai.

Seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan regulasi daerah yang dibahas dalam rapat paripurna.

Dengan pembahasan tujuh Raperda tersebut, DPRD Banggai dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Banggai di berbagai sektor. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!